Advokat Masuk Desa, Program Unggulan PERADIN Jatim untuk Masyarakat Melek Hukum

Redaksi

SURABAYA, Newscakra.com – Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur (BPW PERADIN Jatim) menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) 2026 di Hotel Sahid Surabaya, Sabtu (20/6/2026). Mengusung tema _“Meningkatkan Profesionalitas dan Integritas Advokat”_, forum ini menjadi ajang evaluasi program sekaligus perumusan langkah strategis organisasi ke depan.

Rakerwil dihadiri 17 Badan Pengurus Cabang (BPC) PERADIN se-Jawa Timur beserta jajaran pengurus BPW PERADIN Jatim. Hadir di antaranya Ketua BPW PERADIN Jatim Drs. Ec. Bambang Rudiyanto, S.H., M.H., Asran, S.H., http://M.Hum., Tjuk Harijono, S.H., M.H., Noveriana Erin, S.H., Dwi Heri Mustika, S.H., dan Dodik Firmansyah, S.H.

Ketua BPW PERADIN Jatim, Bambang Rudiyanto, menyampaikan bahwa salah satu program unggulan yang menjadi fokus adalah pemerataan akses bantuan hukum sampai ke tingkat desa.

“Selain membahas persoalan organisasi di tingkat BPW dan BPC, kami juga membahas program agar ketua BPC bersama anggotanya dapat bersinergi dengan kepala desa. Tujuannya memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajibannya,” ujar Bambang.

Menurutnya, banyak aparatur desa yang merasa ragu menjalankan program pembangunan karena khawatir tersandung masalah hukum. Padahal, dengan pendampingan dan konsultasi hukum yang tepat, program dapat berjalan optimal dan sesuai aturan.

“Contohnya pada proyek yang menggunakan anggaran negara. Banyak kepala desa merasa ragu karena takut terjadi pelanggaran. Di sinilah peran advokat untuk memberi pemahaman dan pendampingan agar mereka bekerja dengan tenang dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Bambang juga menekankan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat dalam menghadapi persoalan sehari-hari, mulai dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tindakan yang dilakukan atas dasar solidaritas namun berujung pelanggaran hukum.

Baca juga
Program ILASSPP di Kedungbanteng Diduga Jadi Ajang Pungli, Warga Keluhkan Tarikan Rp1,5 Juta per Bidang

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami konsekuensi hukum dari suatu tindakan. Karena itu, penyuluhan hukum penting agar masyarakat lebih sadar dan taat hukum,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, BPW PERADIN Jatim akan melakukan roadshow ke berbagai BPC di Jawa Timur untuk memperkuat koordinasi dan memperluas jangkauan sosialisasi bantuan hukum kepada masyarakat desa.

“Kami akan turun langsung melalui jaringan BPC untuk menyampaikan program bantuan hukum kepada masyarakat. Langkah awal akan dimulai dari desa-desa,” tegas Bambang.

Ketua BPC PERADIN Surabaya, HM Rosadin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan arahan BPW dengan memberikan layanan bantuan hukum gratis atau pro bono kepada masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

“Masyarakat Surabaya yang membutuhkan bantuan hukum dapat datang langsung ke kantor BPC PERADIN Surabaya di Jalan Kebraon Indah Asri No. 16, Balas Klumprik, Wiyung, maupun kantor kami di kawasan Bratang Surabaya,” ujar Rosadin.

Selain bantuan hukum, BPC PERADIN Surabaya juga fokus pada pengembangan pendidikan advokat, media, dan hubungan masyarakat. Di bidang pendidikan, pihaknya telah mencetak advokat baru dan paralegal. Saat ini jumlahnya mencapai sekitar 175 orang, dengan target 300 anggota dalam tiga tahun ke depan.

“Sementara bidang media bertujuan memperkenalkan PERADIN lebih luas kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Wakaperwil JatimEditor: Red