Resahkan Warga, LSM Penjara Indonesia, LSM Koreksi dan lpk jatim Kutuk Keras Aksi Rampas Motor oleh ‘Mata Elang’ di Situbondo

Redaksi

Newscakra.com, SITUBONDO – Aksi premanisme berkedok penagihan utang oleh oknum Debt Collector (DC) atau yang populer disebut “Mata Elang” (Matel) kembali marak dan meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Situbondo.

Menanggapi tindakan semena-mena tersebut, sejumlah aktivis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat angkat bicara dan menentang keras aksi perampasan kendaraan di jalanan yang dinilai menabrak prosedur hukum.

Ketua LSM Penjara Indonesia, Fajar, ketua LPK Jatim, misyono dan Ketua LSM Koreksi, Aka, serta jajaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) secara tegas menyuarakan penolakan mereka terhadap praktik eksekusi sepihak yang dilakukan oleh para Matel.

Menurut Fajar, tindakan penarikan paksa sepeda motor milik warga di jalan raya jelas merupakan pelanggaran hukum pidana dan tidak bisa ditoleransi.

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, pihak leasing atau kuasanya tidak boleh melakukan eksekusi secara sepihak tanpa adanya sertifikat jaminan fidusia dan putusan pengadilan.

“Kami tidak membela debitur yang macet, tapi cara-cara premanisme di jalanan seperti itu tidak dibenarkan oleh undang-undang. Ada prosedur hukum yang harus dilalui. Jangan asal cegat dan rampas, itu murni tindakan kriminal!” tegas Fajar, Ketua LSM Penjara Indonesia.

Senada dengan Fajar, Ketua LSM Koreksi, Aka, juga menyayangkan lemahnya pengawasan sehingga para oknum DC ini kembali berani berulah di wilayah hukum Situbondo. Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan preventif dan represif yang tegas.

Guna menyikapi polemik ini, gabungan LSM tersebut menyatakan sikap dan menuntut beberapa poin penting:

1. Tindak Tegas Oknum DC: Meminta Polres Situbondo untuk rutin melakukan patroli dan menindak tegas para “Mata Elang” yang kerap mangkal di pinggir jalan dan mengintai kendaraan warga.

Baca juga
Ramadhan Beratap Langit: Korban Rumah Roboh di Tambakrejo Pasuruan Menanti Uluran Tangan Pemerintah

2. Patuhi Putusan MK: Menuntut pihak perusahaan pembiayaan (leasing) untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme eksekusi jaminan fidusia.

3. Edukasi Masyarakat: Mengimbau masyarakat Situbondo agar tidak takut jika dicegat di jalan, serta berani meminta surat tugas resmi, sertifikat fidusia, dan kartu profesi resmi dari pihak yang mengaku penagih.

“Berdasarkan undang-undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui penarikan paksa oleh leasing harus dilakukan atas kesepakatan sukarela atau melalui permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri, bukan lewat paksaan di jalan raya,” ucap Aka, Ketua LSM Koreksi.

Sementara itu, Ketua LPK Jatim misyono juga meminta dengan tegas kepada polres Situbondo agar tidak segan-segan menindak tegas Debt Collector yang tidak sesuai prosedur dan beberapa laporan di polres Situbondo yang sampai saat ini tidak ada tindak lanjut.

“Kami meminta agar Polres Situbondo tidak segan menindak tegas Debt Collector perampas motor yang tidak sesuai prosedur. Dan kami meminta agar Polres Situbondo segera menindak lanjuti laporan-laporan kami,” tutupnya. (Sony)