PRINGSEWU ,Newscakra.com – Aktivitas penggalian tanah urug galian C di Dusun 1, RW 2, Pekon Warga Mulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, diduga beroperasi tanpa izin resmi lengkap. Temuan ini terungkap setelah tim media turun ke lokasi dan mengonfirmasi langsung ke warga serta pemilik kegiatan.
Liun, warga setempat, menyebut penggalian dikelola Nur Rohman, anggota Koramil Pardasuka. Kegiatan sudah berlangsung lama, namun tidak terlihat papan izin usaha maupun dokumen resmi yang dipajang.
Saat ditanya keberadaan surat izin resmi, bukan sekadar persetujuan warga, Nur Rohman menjawab:
“Ya pak, tanah tempat galian itu hibah dari masyarakat untuk dibuat musala. Kami juga banyak membantu warga sekitar untuk urusan kematian dan kebutuhan lainnya. Untuk izin, masyarakat setempat sudah setuju.”ucapnya
Beliau sempat berkata, _“Kirim saja pak nomor rekeningnya, nanti saya kirim untuk beli rokok. Ini hanya karena bapak saja, kalau orang lain tidak saya gubris pak.”
Berdasarkan *UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 37*, setiap pengambilan bahan galian C wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin pengelolaan dari Dinas ESDM Kabupaten. Kesepakatan lisan atau persetujuan warga tidak menggantikan izin negara.
Meski tanah berstatus hibah, kegiatan penggalian skala besar tetap harus sesuai rencana tata ruang dan memiliki izin lingkungan yang sah.
Ucapan “kirim nomor rekening untuk beli rokok” berpotensi mengandung unsur upaya mempengaruhi pemberitaan. Hal ini dilarang Kode Etik Jurnalistik dan dapat dijerat *Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor*.
Pasal Hukum yang Diduga Dilanggar
1. UU No. 4 Tahun 2009 Pasal 158 : Menambang tanpa izin, ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
2. UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 69 : Merusak lingkungan tanpa izin lingkungan, ancaman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
3. UU Tipikor Pasal 12 : Menawarkan imbalan untuk mempengaruhi proses pemeriksaan/pemberitaan, ancaman 6 tahun penjara.
Awak media menegaskan sikap independen dan menolak segala bentuk imbalan yang memengaruhi kebenaran berita. Kasus ini akan dikawal sampai tuntas. Berkas temuan akan diserahkan ke Dinas ESDM Pringsewu, Dinas Lingkungan Hidup, Polres Pringsewu, dan Kodim setempat untuk pemeriksaan dan penindakan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, lokasi penggalian masih aktif dan Nur Rohman belum menunjukkan bukti kelengkapan izin resmi yang diakui negara.






