Diduga Tabrak Regulasi, Aksi Sepihak Sekdes Gemahripah Jaminkan Tanah Desa

Redaksi

PRINGSEWU, Newscakra.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan aset desa secara sepihak kembali mencuat di Pekon (Desa) Gemahripah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Seorang pejabat desa diduga nekat menjadikan tanah kas desa sebagai jaminan utang pribadi hanya berdasarkan kesepakatan lisan tanpa dokumen hukum yang sah.

Informasi ini telah menjadi buah bibir di kalangan warga Pekon Gemahripah dan masyarakat sekitar lokasi lahan. Berdasarkan penelusuran di lapangan, aset desa berupa sawah tersebut kini dikuasai oleh seorang warga bernama Sugiyanto.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Sugiyanto selaku penggarap sekaligus pemberi pinjaman membenarkan adanya transaksi tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 lalu, Sekretaris Desa (Sekdes) Gemahripah bernama Yoga meminjam uang kepadanya sebesar Rp30.000.000. Saat itu, Yoga berdalih uang tersebut akan digunakan untuk keperluan pembelian baja ringan.

Sebagai jaminan atas pinjaman modal tersebut, Sekdes Yoga menyerahkan 4 kotak sawah milik desa (sawah bengkok) dengan luas kurang lebih 2.000 meter persegi yang berlokasi tepat di samping Kantor Pertanian setempat.

“Perjanjian tersebut hanya dilakukan secara lisan saja, tanpa ada surat perjanjian tertulis maupun kuitansi penyerahan uang yang sah,” ujar Sugiyanto.

Sejak transaksi lisan itu disepakati, lahan produktif milik desa tersebut sepenuhnya dikuasai dan digarap oleh Sugiyanto hingga saat ini.

Guna memastikan keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah berupaya mendatangi kediaman Sekdes Yoga, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Upaya konfirmasi lanjutan juga dilakukan melalui panggilan telepon dan pesan singkat via WhatsApp untuk mempertanyakan urgensi penjaminan aset desa demi pembelian baja ringan tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, Sekdes Yoga sama sekali tidak memberikan respons atau tanggapan, meskipun nomor ponselnya dalam status aktif.

Baca juga
Disdukcapil Jember Optimalkan Layanan Cetak E-KTP di 31 Kecamatan

Tidak adanya dokumen resmi, bungkamnya pihak aparatur desa, serta mencuatnya kasus ini ke publik tentu memicu pertanyaan serius dari masyarakat. Bagaimanapun, aset desa memiliki regulasi pengelolaan yang ketat dan tidak boleh diagunkan secara sepihak demi kepentingan apa pun.

Tindakan penjaminan aset desa secara sepihak tanpa prosedur administrasi ini diduga kuat menabrak sejumlah regulasi mutakhir di Indonesia:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 88 Ayat 1–3): Menyatakan bahwa aset desa hanya dapat dialihkan, dijaminkan, atau disewakan setelah mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Musyawarah Desa (Musdes). Penjaminan sepihak secara lisan jelas melanggar hukum.

KUHPerdata (Pasal 1320 & 1338): Karena Sekdes tidak memiliki kapasitas legal secara pribadi untuk menjaminkan aset milik publik (desa) tanpa dokumen resmi, maka perjanjian lisan tersebut dinilai batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

KUHP (Pasal 378 / Pasal terkait Penggelapan dalam Jabatan): Tindakan memanfaatkan jabatan untuk menyalahgunakan hak milik masyarakat/desa dapat dijerat sanksi pidana.

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 2 & 3): Menyalahgunakan wewenang jabatan yang dapat merugikan keuangan atau mengorbankan aset desa demi keuntungan tertentu diancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

Menyikapi temuan ini, tim media bersama perwakilan warga berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Pengalihan fungsi aset desa tanpa prosedur yang jelas tidak dapat dibenarkan, sekalipun menggunakan alasan pembangunan fisik.

Saat ini, berkas laporan dan bukti-bukti lapangan sedang disusun secara lengkap untuk segera diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pringsewu agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Langkah ini diambil demi menyelamatkan aset negara dan menegakkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.

Baca juga
Aksi Heroik Satlantas Polres Gresik, Antarkan Pasutri Asal Situbondo yang Ketinggalan Bus Mudik

Hingga saat ini, sawah seluas 2.000 m² tersebut masih dikuasai oleh pihak ketiga, sementara kejelasan penyelesaian dan transparansi penggunaan dana dari pihak Pemerintah Pekon Gemahripah masih abu-abu.

Penulis: TimEditor: Red