Tuntut Transparansi, LSM GMBI Desak Dinas Terkait Berikan Sanksi ASN yang Merangkap Pengurus BPD

Redaksi

GRESIK, Newscakra.com – Dugaan rangkap jabatan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan tajam publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura secara tegas mendesak instansi terkait untuk menindak oknum ASN yang diduga merangkap sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, mengungkapkan bahwa temuan tersebut terjadi di beberapa desa, di antaranya Desa Gunung Teguh dan Desa Podakit Barat. Di Desa Gunung Teguh, seorang ASN bernama Berinisial HTM diketahui menjabat sebagai Ketua BPD sekaligus guru di UPT SDN 352 Gresik Pulau Gili. Sementara di Desa Podakit Barat, NA juga diduga merangkap jabatan sebagai Ketua BPD dan guru di UPT SDN 341 Gresik Gunung Emas.

Menurut Junaidi, kondisi ini tidak bisa dianggap sepele karena berpotensi melanggar aturan, mencederai prinsip netralitas ASN, serta merugikan keuangan negara akibat adanya potensi anggaran ganda (double budget).

“ASN tidak boleh rangkap jabatan sebagai pengurus atau anggota BPD karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu profesionalitas kerja. Selain itu, ada potensi penghasilan ganda dari anggaran negara,” tegas Junaidi.

Ia menambahkan, jika praktik ini dibiarkan, tata kelola pemerintahan desa akan menjadi tidak sehat dan berisiko menimbulkan kerugian negara.

Adapun dasar hukum yang mengatur larangan tersebut di antaranya:

• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menekankan profesionalitas dan netralitas ASN.
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur independensi BPD.
• Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
| Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang melarang konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan.

Baca juga
Sebagai Respon dan Pencegahan, Sat Samapta Polres Pasuruan Kota Laksanakan Patroli Dialogis Bersama PPKA Stasiun Kota Pasuruan

Dalam upaya klarifikasi, Junaidi telah menghubungi Koordinator Wilayah (Korwil) 5 Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Rony. Dalam keterangannya, Rony menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan dalam forum resmi agar ASN tidak merangkap jabatan di BPD.

“Kami sudah menyampaikan dalam rapat bahwa ASN, khususnya guru, tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Ketua maupun anggota BPD. Kami mendukung penuh penegakan aturan ini,” ujar Rony.

Merespons hal tersebut, LSM GMBI KSM Sangkapura mendesak pemerintah daerah, inspektorat, serta dinas terkait untuk segera melakukan evaluasi dan penertiban di lapangan. Jika terbukti melanggar, Junaidi meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas. Harus ada tindakan nyata agar tidak menjadi contoh buruk bagi ASN lainnya,” pungkas Junaidi.

Penulis: TimEditor: Red