Sengketa Lahan Kapling di Krapyakrejo Pasuruan Mencuat, PT Yazid Jaya Regency Diduga Berikan Cek Kosong

Redaksi
Pihak H Syukur menancapkan papan pengumuman tanah masih dalam sengketa (foto: Chu News Cakra)

PASURUAN, newscakra.com  — Kasus sengkarut jual beli tanah kapling mencuat di Kota Pasuruan. Lahan yang berlokasi di Jalan Uranus, Kelurahan Krapyakrejo, Kecamatan Gadingrejo, kini menjadi objek sengketa antara pemilik asal lahan, H. Syukur, dengan pihak pengembang PT Yazid Jaya Regency.

 

Berdasarkan keterangan H. Syukur, tanah bekas sawah seluas satu patok tersebut awalnya disepakati untuk dijual seharga Rp1,3 miliar dengan sistem pembayaran dicicil dengan jangka waktu yang ditentukan. Lahan itu kini telah berkembang menjadi area perumahan sederhana dan telah berdiri 24 unit rumah yang sebagian besar sudah berpenghuni.

 

Ironisnya, selama proses yang berjalan empat tahun, H. Syukur baru menerima total pembayaran sebesar Rp300 juta. Sementara itu, sisa pembayaran senilai Rp1 miliar tak kunjung dilunasi oleh pihak pengembang PT Yazid Jaya Regency yang beralamat di Jalan KH Abdul Khamid Gg VII No. 24, Karanganyar, Panggungrejo, kota Pasuruan.

 

Masalah semakin pelik setelah diketahui bahwa sertifikat tanah tersebut telah dibalik nama atas nama PT Yazid Jaya Regency. Tak hanya itu, sertifikat tersebut juga telah diagunkan ke Bank Jatim untuk mencairkan miliyaran dana. Akibatnya, para penghuni perumahan kini melakukan pembayaran cicilan rumah mereka melalui Bank Jatim.

 

Ketidakjelasan pelunasan sisa pembayaran serta berbagai kejanggalan ini memicu kegelisahan dan kemarahan H. Syukur. Sebagai bentuk protes keras, ia akhirnya memasang papan pengumuman (banner) di lokasi perumahan pada Selasa (07/07/2026).

Banner tersebut bertuliskan:

 

“PENGUMUMAN: TANAH INI MASIH MENJADI OBJEK SENGKETA TERKAIT PENYELESAIAN HAK DAN PEMBAYARAN. DILARANG MELANJUTKAN AKTIVITAS APA PUN DI LAHAN INI.”

 

H. Syukur juga membeberkan kronologi dugaan penipuan yang dialaminya. Bertempat di kantor notaris, pihak pengembang sempat memberikan tiga lembar kuitansi atas nama Bank BTN senilai total Rp1 miliar. Pengembang berjanji pencairan akan dilakukan berkala per empat bulan mulai tanggal 16 Januari 2024.

Baca juga
Ditampar Hingga Memar, Keluarga Siswa Yayasan Al Hasani Kecam Lemahnya Sanksi Oknum Guru

 

Namun, saat hendak dicairkan, dokumen pembayaran tersebut ternyata merupakan cek kosong. Karena tak kunjung cair, pihak pengembang kemudian sempat mencicil kembali total sebesar Rp140 juta. Dengan demikian, sisa uang yang belum terbayarkan kepada H. Sukur hingga saat ini masih mencapai Rp860 juta.

 

“Sudah berkali-kali dijanjikan, bahkan sudah sekitar dua tahun sejak cek diberikan, tetapi belum bisa dicairkan,” keluh H. Sukur.

 

Ia menambahkan, komunikasi dengan pihak pembeli saat ini sudah sangat jarang terjadi. Setiap kali mencoba menghubungi, persoalan tersebut selalu dialihkan kepada pihak lain.

 

Melalui jalur media, H. Sukur berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara baik-baik. Ia mendesak agar pihak pengembang menunjukkan iktikad baik untuk segera melunasi seluruh sisa pembayaran, serta tidak melempar tanggung jawab atau mengambangkan permasalahan kepada pihak lain. Langkah ini juga dinilai penting demi kejelasan nasib para penghuni yang berada di atas lahan tersebut.

 

“Saya hanya berharap kewajibannya diselesaikan. Kalau membeli tanah tentu harus dibayar sesuai kesepakatan,” pungkasnya.

Penulis: ChuEditor: Red