PASURUAN, Newscakra.com — Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangil, Kabupaten Pasuruan, diguncang isu miring setelah seorang tahanan kasus narkotika dilaporkan berhasil meloloskan diri dari dalam rutan. Narapidana tersebut diduga kabur dengan cara memanjat pagar tembok pembatas.
Berdasarkan data yang dihimpun, aksi pelarian tersebut diperkirakan terjadi pada siang hari dengan memanfaatkan kelengahan petugas jaga. Insiden ini baru disadari oleh pihak internal ketika petugas melakukan apel siang dan mendapati jumlah tahanan tidak sesuai dengan data semestinya.
Seorang warga setempat yang tinggal di sekitar area rutan mengaku sempat berpapasan dengan pria mencurigakan yang diduga kuat sebagai tahanan yang kabur tersebut.
“Memang ada laki-laki memakai baju hitam saat kejadian menyapa saya, namun saya tidak tahu kalau ia seorang tahanan,” ujar saksi saat dikonfirmasi pada Rabu (24/6/2026).
Saksi menambahkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya pelarian setelah mendengar percakapan dari petugas yang berada di lokasi.
“Salah seorang petugas rutan bilang kalau ada tahanan yang kabur dari rutan,” imbuhnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Bangil, Yanuar Rinaldi, membenarkan adanya insiden pelarian satu tahanan terkait perkara narkoba tersebut. Ia menjelaskan bahwa warga binaan tersebut meloloskan diri dengan memanfaatkan infrastruktur fisik bangunan.
Tahanan tersebut diketahui memanjat tembok pengamanan rutan. Setelah mencapai puncak pagar, ia melompat turun ke luar area steril dan langsung melarikan diri dari kawasan sekitar.
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Rutan Kelas IIB Bangil belum merilis identitas resmi maupun kronologi detail mengenai titik lemah tembok yang dipanjat oleh tahanan tersebut.
Imbas dari kejadian ini, gelombang desakan dari masyarakat dan pengamat kebijakan publik mulai menguat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Investigasi ini dinilai krusial guna mengusut adanya dugaan kelalaian unsur petugas (human error) maupun kelemahan struktural pada sistem pengamanan internal Rutan Bangil.
Selain itu, publik juga meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk mengambil tindakan tegas berupa evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pejabat struktural serta petugas jaga yang bertanggung jawab penuh pada sif pemantauan saat insiden berlangsung. (*)






