MALANG, realitapublik.id — Investigasi terkait mangkraknya proyek pembangunan lapak dan kios di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, mulai memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat sipil. Tidak hanya menyoroti kerugian materiil pedagang akibat kegagalan tata kelola infrastruktur, kasus ini kini bergeser menjadi isu serius terkait dugaan pelanggaran hukum tata ruang, potensi tindak pidana korupsi, hingga ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers di Malang Raya.
Merespons permasalahan tersebut, Bupati Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya, Wiwid Tuhu, S.H., M.H., angkat bicara. Dalam rilis pers resmi di Malang pada Senin (29/06/2026), praktisi hukum sekaligus aktivis ini menegaskan bahwa terbengkalainya fasilitas publik tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa adanya pertanggungjawaban hukum.
Berdasarkan hasil temuan investigasi lapangan dan komparasi data media, puluhan bangunan yang dialokasikan sebagai kios dan lapak pedagang di proyek Pasar Karangploso hingga saat ini masih dalam kondisi sangat memprihatinkan, kosong, rusak sebelum digunakan, dan ditumbuhi semak belukar. Menurut Wiwid, kondisi ini menjadi indikator kuat adanya dugaan malpraktik sistemik dalam tubuh birokrasi dan pelaksana proyek.
“Kami melihat ada pengabaian yang terstruktur atas keadaan yang terjadi. LIRA secara tegas mempertanyakan, di mana letak kesalahan fatal ini? Apakah sejak awal pada aspek perencanaan (planning malfunction), pada proses eksekusi fisik di lapangan (execution failure), ataukah pada fase pasca-konstruksi yang tidak mampu dimanfaatkan?” tegas Wiwid Tuhu.
Lebih lanjut, advokat ini membedah sejumlah titik rawan penyimpangan yang wajib dibongkar oleh Aparat Penegak Hukum (APH), salah satunya terkait bobroknya perencanaan (Detail Engineering Design / DED). LIRA menduga kuat ada ketidaksesuaian antara studi kelayakan (feasibility study) dengan realitas kebutuhan pedagang di lapangan. Pemaksaan proyek tanpa kalkulasi matang dinilai sering kali menjadi modus untuk sekadar menyerap anggaran.
Hal lain yang paling disoroti dan memicu kecaman keras dari LIRA adalah munculnya tindakan intimidasi, intervensi, serta upaya menghalang-halangi tugas pekerja media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial di kawasan Pasar Karangploso. Bagi Wiwid Tuhu, reaksi yang berlebihan dari oknum-oknum tertentu di lapangan justru menjadi pembenaran logis bahwa ada skandal besar yang sedang berusaha ditutupi dari publik.
“Hukum kausalitas itu berlaku. Kalau kerjanya bersih, kenapa harus alergi dan takut dengan wartawan? Ketika ada oknum yang sampai berani mencoba membungkam, mengancam, atau menghalangi kebebasan pers dalam meliput proyek Pasar Karangploso, maka patut diduga ada kejanggalan dan masalah serius di sana,” kata Bupati LIRA tersebut.
Ia mengingatkan dengan keras bahwa tindakan menghalangi kerja pers merupakan delik pidana murni yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Barangsiapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pers, ancaman pidananya konkret: 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. LIRA tidak akan tinggal diam melihat hukum dilecehkan oleh oknum antikritik,” tambahnya.
Tidak ingin sekadar melempar wacana di media, Wiwid menyatakan bahwa LIRA saat ini tengah memfinalisasi berkas konsolidasi bukti lapangan. Langkah hukum konkret akan segera diambil dalam waktu dekat melalui tiga tahapan strategis:
Konsolidasi Bukti Fisik & Kesaksian (Tahap Finalisasi): Mengompilasi seluruh dokumentasi fisik kios terbengkalai, data serapan anggaran, serta bukti digital (rekaman visual/pesan tertulis) terkait intimidasi terhadap jurnalis di lapangan.
Pelaporan Dumas ke Kejaksaan & Polres: Melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) secara terpisah, yakni dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, serta dugaan pelanggaran UU Pers dan tindakan intimidasi ke Satreskrim Polres Malang.
Membentuk Aliansi Perlindungan Kebebasan Pers (Langkah Jangka Panjang): Menggandeng organisasi profesi jurnalis untuk membangun barikade hukum demi menjamin ruang gerak jurnalisme investigasi di Malang Raya aman dari intervensi premanisme birokrasi.
Tak hanya menyoroti potensi kerugian uang negara, Wiwid juga membongkar fakta yang jauh lebih miris terkait adanya dugaan eksploitasi terhadap para pedagang kecil. Berdasarkan informasi dan aduan yang dihimpun LIRA, pembangunan lapak dan kios yang kini mangkrak tersebut disinyalir kuat menggunakan dana swadaya yang dipungut langsung dari kantong para pedagang.
Ironisnya, alokasi fisik bangunan tersebut diduga justru menempati lahan fasilitas umum (fasum) yang peruntukan utamanya adalah sebagai area parkir pasar. Wiwid menilai tindakan ini sebagai bentuk pelanggaran yang menabrak regulasi tata ruang sekaligus pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ini sudah jatuh tertimpa tangga. Pedagang dimintai uang swadaya dengan janji akan mendapat tempat jualan yang layak, tapi nyatanya bangunannya mangkrak. Lebih fatal lagi, lahan yang dipakai itu fasum! Mengubah fungsi fasum menjadi area komersial tanpa izin itu pelanggaran tata ruang. Lalu dikemanakan uang swadaya pedagang yang sudah masuk selama ini?” cecarnya.
LIRA menduga ada pihak yang sengaja memanfaatkan ketidaktahuan pedagang untuk meraup keuntungan pribadi. Dengan dalih percepatan fasilitas, ruang publik dikorbankan dan dana masyarakat diserap tanpa adanya jaminan kepastian hukum atas kepemilikan kios tersebut.
Di akhir pernyataannya, Wiwid Tuhu memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Malang dan instansi terkait untuk segera melakukan audit internal secara transparan sebelum aparat penegak hukum masuk melakukan penindakan.
Ia menegaskan, LIRA akan mengawal kasus Pasar Karangploso ini hingga tuntas. Publik berhak tahu kebenarannya dan para jurnalis wajib mendapatkan jaminan keamanan penuh dalam menjalankan profesinya sebagai pilar keempat demokrasi.
“Kemerdekaan pers di Malang ini tidak bisa ditawar. Kasus Karangploso ini akan menjadi pintu masuk untuk mengurai rapor merah tata kelola infrastruktur di Kabupaten Malang. Kita lihat saja nanti,” pungkasnya. (*)






