Newscakra.com, SITUBONDO – Polemik mengenai kondisi keuangan tiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Situbondo yang dinilai mengalami defisit oleh Fraksi PDIP dalam pemandangan umumnya terhadap LKPJ tahun 2025, menuai tanggapan mendalam. Polemik ini dinilai perlu disikapi secara objektif melalui pemahaman yang utuh terhadap sistem pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Situbondo sekaligus anggota Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2025, Zulfikar Purnama Rahman, menjelaskan bahwa status BLUD yang disandang oleh rumah sakit daerah membuat sistem pelaporannya berbeda dari institusi pemerintahan biasa.
Berdasarkan amanat Permendagri No. 79 Tahun 2018, RSUD dengan status BLUD wajib menjalankan sistem pelaporan ganda (dual reporting), yang terdiri dari:
1. Standar Akuntansi Keuangan (SAK): Digunakan untuk menilai laporan kinerja internal BLUD yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
2. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP): Digunakan untuk konsolidasi ke laporan keuangan Pemerintah Daerah yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Zulfikar memaparkan bahwa status “defisit” yang ramai diperbincangkan muncul akibat regulasi teknis dalam pencatatan SAP. Di mana dana bantuan pemerintah—seperti Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)—yang dibelanjakan oleh rumah sakit wajib dicatat sebagai beban atau belanja, namun secara aturan tidak boleh diakui sebagai pendapatan murni BLUD.
“Akibatnya, laporan akhir menunjukkan angka ‘defisit’ karena pos belanja terlihat lebih besar daripada pendapatan murni BLUD. Padahal secara riil, uang dari bantuan pemerintah tersebut ada dan tersedia. Hal ini pun sudah diklarifikasi secara gamblang oleh manajemen tiga RSUD saat pembahasan Pansus LHP BPK di Jember beberapa waktu lalu,” terang Zulfikar.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas bagi masyarakat, Zulfikar memberikan simulasi perhitungan yang terjadi pada RSUD dr. Abdoer Rahem:
Pos Keuangan RSUD dr. Abdoer Rahem
Nilai Surplus Murni BLUD (Rp.0,5 Milyar)
Belanja Bersumber dari DBHCHT (Rp. 3,8 Milyar)
Total Laporan Akhir (Defisit Akuntansi) (Rp 3,3 Miliar)
“Singkatnya, angka defisit Rp 3,3 miliar itu bukan berarti RSUD dr. Abdoer Rahem mengalami kerugian secara operasional. Ini murni dampak dari aturan pencatatan akuntansi yang memisahkan antara pendapatan mandiri BLUD dengan belanja yang bersumber dari dana transfer atau bantuan pemerintah,” tambahnya.
Legislator PKB ini menilai, edukasi yang utuh kepada masyarakat sangat krusial agar tidak muncul persepsi yang keliru. Laporan keuangan BLUD tidak bisa dibaca secara parsial tanpa memahami latar belakang regulasi akuntansinya.
Ia juga mengimbau agar setiap pernyataan yang dilemparkan ke ruang publik hendaknya didukung oleh data, fakta, serta dasar teori yang bisa dipertanggungjawabkan. Penyampaian informasi yang akurat dinilai penting untuk menjaga ketenangan serta merawat kepercayaan masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di daerah.
Meski meluruskan miskonsepsi tersebut, Zulfikar menegaskan bahwa Fraksi PKB tetap berkomitmen mendorong Pemerintah Kabupaten Situbondo dan manajemen rumah sakit untuk terus melakukan evaluasi. Pembenahan berkala pada aspek tata kelola keuangan maupun peningkatan kualitas pelayanan di lapangan harus tetap berjalan.
Menurutnya, fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD tidak hanya bertujuan untuk melempar kritik, melainkan untuk bersama-sama memastikan setiap persoalan menghasilkan solusi konkret yang berdampak langsung bagi warga.
“Pada akhirnya, kepentingan bersama kita bukan sekadar berdebat mengenai angka di atas kertas. Melainkan bagaimana rumah sakit daerah mampu memberikan pelayanan kesehatan yang semakin baik, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Situbondo,” pungkasnya. (Tim)






