KABUPATEN BANDUNG
Newscakra -Maraknya pelaku usaha pariwisata ilegal dan tidak berizin menjadi sorotan tajam dalam Audiensi Resmi DPC Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka Kabupaten Bandung bersama Komisi B dan Komisi D DPRD Kabupaten Bandung di Gedung DPRD Kabupaten Bandung, Rabu (23/7/2023).
Pertemuan mendesak ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan dinas terkait, di antaranya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/Dinas Perizinan), serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Alih Fungsi Lahan Resahkan Warga
Dalam audiensi tersebut, terungkap fakta lapangan bahwa banyak pengembang dan pengelola destinasi wisata alam—khususnya di kawasan pegunungan dan hulu sungai—belum mengantongi izin resmi. Pelanggaran marak terjadi berupa alih fungsi lahan milik Perhutani dan area perkebunan yang disulap menjadi objek wisata buatan tanpa dokumen legalitas serta analisis dampak lingkungan yang sah.
Banyak objek wisata beroperasi tanpa dilengkapi izin dasar, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), hingga izin mendirikan bangunan. Kondisi ini dikhawatirkan memicu risiko bencana ekologis fatal, mulai dari tanah longsor, erosi, hingga pencemaran sumber air warga di kawasan hilir.

Desak Sidak dan Penghentian Operasional
Merespons temuan tersebut, DPC Gadjah Putih mendesak DPMPTSP, DLH, dan Satpol PP bersama Komisi B dan D DPRD Kabupaten Bandung untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta audit perizinan secara menyeluruh.
“Objek wisata yang terbukti beroperasi tanpa izin dan merusak ekosistem harus dihentikan operasionalnya secara tegas sesuai Permen LH / BPLH No. 6 Tahun 2026 dan Perda Kabupaten Bandung No. 2 Tahun 2025,” tegas Igun Ketua DPC Gadjah Putih dalam forum tersebut.
DPC Gadjah Putih menegaskan bahwa alih fungsi lahan Perhutani dan perkebunan secara liar merupakan bentuk perusakan marwah tanah Parahyangan demi keuntungan finansial sepihak. Pihaknya meminta DPRD dan Pemkab Bandung tidak memberikan toleransi kepada pengusaha nakal, serta memastikan pengelolaan lahan dikembalikan pada fungsi konservasi, keberlanjutan ekologi, dan perlindungan situs-situs kearifan lokal (Kabuyutan).
Wisatawan Capai 13 Juta, Daerah Hanya Dapat Macet dan Sampah
Berdasarkan data yang disuarakan dalam forum audiensi, Kabupaten Bandung sebenarnya mencatat pergerakan wisatawan yang fantastis, yakni menembus angka hampir 13 juta pengunjung per tahun. Namun, tingginya angka kunjungan tersebut berbanding terbalik dengan penerimaan daerah.
Dampak langsung yang dirasakan oleh warga lokal setiap akhir pekan dan musim liburan hanyalah kemacetan lalu lintas yang parah serta penumpukan sampah yang membebankan lingkungan setempat.
Model pariwisata massal yang tidak tertata ini dinilai bertentangan dengan falsafah Tri Tangtu di Buana dan prinsip pelestarian alam Sunda. Alam Parahyangan dinilai dikeruk demi keuntungan instan investor, sedangkan beban ekologis dan sosial ditanggung sepenuhnya oleh masyarakat Kabupaten Bandung.






