Kantah ATR/BPN Padangsidimpuan Serahkan 37 Sertipikat Aset Pemkot Untuk Penguatan Tata Kelola BMD

Redaksi

NEWS CAKRA ,Padangsidimpuan — Kantor Pertanahan (Kantah) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Padangsidimpuan secara resmi menyerahkan 37 sertipikat hak atas tanah yang merupakan aset vital milik Pemerintah Kota Padangsidimpuan [27/08/2026].

Prosesi penyerahan dokumen hukum ini berlangsung khidmat di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, menandai momentum penting dalam legalisasi aset daerah.

Langkah strategis ini merupakan manifestasi nyata dari sinergi, kolaborasi, dan komitmen interinstitusional yang kuat antara pihak agraria dan otoritas eksekutif kota. Kedua belah pihak sepakat bahwa akselerasi sertipikasi ini adalah instrumen mutlak demi mewujudkan tertib administrasi di ruang lingkup tata kelola pemerintahan daerah.

Secara yuridis, penyerahan 37 sertipikat ini memberikan kepastian hukum yang absolut bagi Pemerintah Kota Padangsidimpuan atas kepemilikan aset tanahnya. Dokumen-dokumen legal ini memproteksi hak negara, meminimalisir risiko sengketa horizontal, serta menutup celah potensi konflik pertanahan yang kerap membayangi aset-aset publik di masa lampung.

Dari aspek tata kelola keuangan, legalitas ini memperkuat akuntabilitas penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD). Melalui sertipikasi yang valid, Pemkot Padangsidimpuan kini memiliki landasan yang jauh lebih kokoh untuk menyajikan laporan kekayaan daerah secara transparan, akuntabel, dan auditable demi mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian.

Kantah ATR/BPN Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmen keberlanjutannya dalam mengawal percepatan sertipikasi seluruh aset pemerintah daerah tanpa menunda. Melalui reformasi birokrasi internal, lembaga agraria ini terus mengedepankan pelayanan publik yang profesional, responsif, integratif, dan berbasis kemitraan lintas sektor.

Sertipikasi aset ini juga diakui sebagai langkah preventif-strategis mitigasi risiko hukum di masa depan. Kepastian batas wilayah dan status kepemilikan mengeliminasi potensi okupasi ilegal oleh pihak ketiga, sehingga menjaga integritas fisik dan nilai ekonomis dari kekayaan daerah.

Baca juga
Menteri ATR /Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran Integrasikan LP2B Ke Dalam RTRW dan RDTR

Lebih jauh, aset yang telah tersertifikasi secara hukum ini dapat dikelola dan didayagunakan secara optimal guna mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur daerah. Kepastian lahan menjadi modal utama pemerintah dalam menarik investasi dan mempercepat realisasi proyek-proyek strategis nasional maupun lokal.

Pada akhirnya, muara dari seluruh rangkaian tertib administrasi pertanahan ini adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Padangsidimpuan. Ketika aset daerah dikelola secara optimal, produktif, dan bebas dari sengketa, maka ruang publik dan fasilitas pelayanan bagi warga dapat dibangun dengan aman dan berkelanjutan.

Penulis: A.HRPEditor: Red