Oleh: Hepi Suherman (Peran Serta Masyarakat Aktif)
Newscakra.com – Komitmen terhadap pembangunan infrastruktur yang transparan dan berkualitas tidak boleh berhenti sebagai jargon politik pemanis kata. Publik Kabupaten Situbondo tentu masih mengatongi ingatan kolektif atas janji tegas Bupati Situbondo, Mas Rio, pada Tahun 2025 lalu. Di hadapan publik dan media sosial, beliau menyatakan komitmen tanpa kompromi: mem-blacklist (memasukkan ke dalam daftar hitam) setiap kontraktor nakal serta penyedia jasa konstruksi yang terbukti bermasalah. Janji tersebut terpatri kuat di benak masyarakat sebagai simbol keberpihakan pemerintah daerah terhadap transparansi anggaran (value for money).
Namun, memasuki tahun 2026, realita di lapangan justru menyuguhkan preseden yang bertolak belakang. Kontraktor-kontraktor dengan rekam jejak minus yang berulang kali mengalami keterlambatan proyek hingga menghasilkan pekerjaan infrastruktur berkualitas rendah ironisnya masih melenggang mulus dan memenangkan tender proyek-properti strategis daerah.
Retorika Ketegasan vs Realita Lapangan
Fenomena tetap dipeliharanya rekanan bermasalah pada proyek-proyek APBD 2026 memicu keheranan publik. Mengapa gertakan ketegasan di masa lalu seolah menguap begitu saja? Ketidakselarasan antara retorika dan realita ini memunculkan tiga pertanyaan krusial :
• Integritas Sistem PBJ yang Dipertanyakan : Apakah mekanisme Evaluasi Kinerja Penyedia Jasa pada Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Situbondo benar-benar dijalankan secara objektif, atau hanya sebatas prosedur formalitas di atas kertas?
• Pengawasan Birokrasi : Mengapa rekam jejak kegagalan dan wanprestasi masa lalu seolah “diputihkan” saat proses lelang baru dibuka?
• Ancaman Kerugian Publik : Setiap rupiah APBD yang dialokasikan kepada rekanan tidak kompeten adalah bentuk kerugian langsung bagi rakyat yang mendambakan akses jalan andal, fasilitas publik yang kokoh, serta sistem irigasi yang berfungsi optimal.
Tuntutan Peran Serta Masyarakat Aktif
Sebagai bagian dari elemen sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial (social control), kami menegaskan beberapa poin krusial demi menyelamatkan integritas pembangunan di Situbondo:
• Realisasi Janji Tanpa Tebang Pilih : Bupati Situbondo harus membuktikan kapasitas kepemimpinannya dengan menginstruksikan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) serta seluruh Dinas Teknis untuk menjatuhkan sanksi blacklist secara eksplisit kepada penyedia jasa rekam jejak buruk.
• Transparansi Evaluasi Kinerja : Pemkab Situbondo harus membuka hasil evaluasi kinerja kontraktor secara akuntabel ke publik. Proses penetapan pemenang lelang tidak boleh terus diselimuti misteri yang memicu dugaan pelanggaran asas persaingan usaha sehat.
• Audit Independen dan Penegakan Sanksi : Jika kontraktor bermasalah tetap terus diberi panggung menggarap proyek-proyek APBD 2026, patut diduga ada indikasi pembiaran deliberatif atau praktik main mata di tingkat birokrasi pengadaan.
Masyarakat Situbondo tidak membutuhkan narasi manis pembangunan jika di baliknya terjadi pembiaran terhadap kontraktor nakal. Janji mem-blacklist rekanan bermasalah adalah utang politik dan moral Bupati kepada rakyat. Jangan biarkan kepercayaan publik tergerus hanya karena ketidakberanian menertibkan para penyedia jasa yang merugikan daerah.






