PERKUAT TATA KELOLA BOSP 2026, DINAS PENDIDIKAN JEMBER GANDENG KEJAKSAAN, POLRES DAN INSPEKTORAT

Redaksi

JEMBER, Newscakra.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Jember memperkuat tata kelola Bantuan Operasional Satuan Pendidikan BOSP Tahun 2026 melalui sosialisasi Petunjuk Teknis Juknis untuk jenjang SD dan SMP.

Kegiatan digelar Selasa [18/8/2026] dan diikuti kepala sekolah serta bendahara BOSP dari sekolah negeri dan swasta se-Kabupaten Jember.

Sosialisasi ini menjadi langkah menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan kapasitas pengelola anggaran di satuan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Arief Tjahyono melalui Kabid Pembinaan SMP Muhammad Rido’i, http://S.Pd., menegaskan dana BOSP adalah instrumen strategis penunjang operasional sekolah.

“Pengelolaan harus tepat sesuai ketentuan agar manfaatnya dirasakan optimal dalam menunjang pembelajaran dan peningkatan mutu layanan pendidikan,” tegas Rido’i.

Ia menyebut pemahaman Juknis BOSP wajib menjadi perhatian serius. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban harus sesuai regulasi terbaru.

Untuk memberikan pemahaman komprehensif, Dinas Pendidikan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Jember, Polres Jember, dan Inspektorat Kabupaten Jember.

Kehadiran unsur penegak hukum dan pengawasan ini bertujuan memberikan perspektif tentang regulasi, kepatuhan, serta pencegahan potensi kesalahan dan penyimpangan.

“Materi tidak hanya soal teknis penggunaan anggaran. Lebih penting membangun kesadaran bahwa setiap rupiah dana pendidikan adalah amanah yang harus dikelola bertanggung jawab,” ujar Rido’i.

Ia menekankan kepala sekolah dan bendahara harus bekerja dengan hati-hati, patuh pada peraturan perundang-undangan, dan memahami setiap ketentuan yang berlaku.

Dinas Pendidikan juga menekankan 4 prinsip utama pengelolaan BOSP: transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Setiap perencanaan harus berbasis kebutuhan nyata sekolah dan berdampak pada peningkatan kualitas layanan peserta didik.

Koordinasi antara kepala sekolah, bendahara, dan pihak terkait dinilai penting agar anggaran tidak hanya tertib administrasi, tetapi juga menjawab kebutuhan sekolah.

Baca juga
Hadapi Masalah Rokok Ilegal, Petani Tembakau Madura Luncurkan "TRITURA", Minta Pemerintah Bertindak Cepat

“Melalui sosialisasi ini kami ingin seluruh satuan pendidikan di Jember punya pemahaman yang sama terhadap Juknis BOSP 2026. Kesamaan pemahaman ini penting untuk mencegah perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan program,” jelasnya.

Menurut Rido’i, pengelolaan BOSP bukan hanya tanggung jawab kepala sekolah dan bendahara. Dibutuhkan sinergi pemerintah daerah, unsur pengawasan, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan.

“Di balik setiap anggaran ada masa depan anak-anak Jember. Dana yang dikelola baik akan menciptakan lingkungan belajar layak, pembelajaran berkualitas, dan pelayanan pendidikan yang menjawab kebutuhan siswa,” pungkasnya.

Dengan sosialisasi ini, Dinas Pendidikan Jember berharap pengelolaan BOSP 2026 semakin tertib, transparan, dan akuntabel. Sehingga anggaran pendidikan benar-benar menjadi kekuatan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Jember.

Penulis: IdhamEditor: Red