NEWS CAKRA , ARGA MAKMUR – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara menggelar konferensi pers guna memaparkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kegiatan rilis pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Januri Sutirto, S.H., Kasat Narkoba Iptu Muhammad Azhara K., S.H., serta Kasi Humas Iptu Edi Permana, S.H., di Joglo Polres Bengkulu Utara.
Dalam keterangannya di hadapan insan pers, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Bakti Kautsar Ali menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan komitmen tegas kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bengkulu Utara.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba sepanjang kurun waktu Juli hingga Agustus 2026. Kami berhasil mengamankan 7 tersangka dari 7 Laporan Polisi (LP) dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 10,59 gram. Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Bengkulu Utara,” tegas AKBP Bakti Kautsar Ali.
Ia menambahkan, penyitaan barang bukti narkotika tersebut secara langsung telah menyelamatkan ratusan jiwa dari ancaman ketergantungan obat-obatan terlarang.
“Dengan disitanya 10,59 gram sabu ini, kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 125 jiwa warga Bengkulu Utara dari bahaya narkoba. Ini adalah bentuk perlindungan kami agar generasi muda terselamatkan dari barang haram tersebut,” lanjutnya.

Ketujuh tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial JK, MS, RN, MN, RS, BH, dan DA. Dari para tersangka, petugas menyita total 11 paket sabu dengan rincian:
● RN: 9,36 gram
● DA: 0,30 gram
● MN: 0,25 gram
● BH: 0,21 gram
● MS: 0,18 gram
● RS: 0,18 gram
● JK: 0,11 gram
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung, seperti alat hisap (bong), timbangan digital, plastik klip bening, dan telepon genggam. Penangkapan para tersangka dilakukan di beberapa titik wilayah, meliputi Kecamatan Kota Arga Makmur, Pinang Raya, Kerkap, dan Ketahun.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku menggunakan beragam modus operandi. Mulai dari sistem Cash on Delivery (COD) atau bertemu langsung, transaksi via transfer bank yang dilanjutkan pengiriman foto peta lokasi penempelan barang (peta/alamat), hingga memanfaatkan aplikasi pesan WhatsApp.
Kapolres menekankan bahwa proses hukum akan berjalan tegas sesuai regulasi yang berlaku, terlebih dua di antara tersangka merupakan residivis.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Penyidikan masih terus berjalan, dan dua tersangka berinisial RN dan BH yang merupakan residivis kasus serupa tentu menjadi perhatian khusus dalam penanganan perkaranya,” pungkas Kapolres.






