Sidang Gugatan PMH Kembali Di Gelar , Utusan KPK Hadir di PN Situbondo

Redaksi

NEWS CAKRA, SITUBONDO, — Pengadilan Negeri Situbondo kembali menggelar sidang ketiga perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyeret nama Beberapa Tokoh Penting . Tim kuasa hukum penggugat mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang hadir memenuhi panggilan persidangan melalui kuasa hukum resmi mereka.

Adian, S.H., selaku perwakilan kuasa hukum penggugat, menyatakan bahwa kehadiran KPK dan Dewas KPK menunjukkan iktikad baik dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun di sisi lain, pihak penggugat menyayangkan ketidakhadiran tergugat lainnya, yakni Presiden Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI.

“Kami sangat menghargai keseriusan KPK dan Dewas KPK yang telah hadir memenuhi panggilan sidang melalui kuasa hukumnya. Namun, kami cukup menyayangkan Presiden dan Komisi III DPR RI yang masih belum tampak hadir pada persidangan hari ini,” ujar Adian, S.H., usai persidangan di PN Situbondo.

Menghadapi agenda persidangan berikutnya yang memasuki tahap mediasi, Adian berharap KPK dapat terus konsisten dan serius mengikuti seluruh jalannya tahapan mediasi. Pihaknya menginginkan penyelesaian perkara dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, tim penggugat menegaskan kesiapan mereka untuk membongkar seluruh bukti pendukung terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah dilayangkan ke KPK. Laporan tersebut melibatkan sejumlah nama, antara lain Z,, U selaku Wakil Bupati Situbondo, serta S sebagai pihak terkait.

“Laporan yang kami sampaikan memiliki dasar dan bukti yang sangat kuat. Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, kami berpandangan perkara ini sudah sangat layak dinaikkan ke tahap penyidikan dan pihak-pihak yang memenuhi alat bukti patut ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Adian.

Adian menepis anggapan bahwa langkah hukum ini dilakukan demi kepentingan popularitas semata. Ia menekankan bahwa gugatan ini murni merupakan ikhtiar untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

Baca juga
Bangun Kedaulatan Pangan Nasional, Kementerian ATR/BPN Targetkan 87% LBS jadi LP2B

“Kami tidak sedang mencari panggung. Kami hanya ingin memastikan bahwa hukum benar-benar bekerja secara adil dan tidak tebang pilih. Kami siap membuktikan semuanya di hadapan hukum,” pungkasnya

Penulis: H5Editor: Red