PASURUAN, NewsCakra.com — Kebijakan relokasi pedagang kaki lima (PKL) buah di Pasar Besar Kota Pasuruan memicu polemik. Langkah penataan yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Kota Pasuruan dinilai keliru oleh para pedagang setelah dipindahkan ke lokasi baru yang tidak layak, kumuh, dan jauh dari standar higienis.
Kondisi tersebut terungkap saat Wakil Gubenur LSM LIRA Jawa Timur, Ayi Suhaya, S.H., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi relokasi, Jumat (11/9/2026). Ayi mendapati lapak baru tersebut jauh dari kata layak untuk perdagangan komoditas pangan segar. Ia menggambarkan kondisi area relokasi kotor dan tidak teratur bagi para pelaku usaha kecil.
Selain masalah kebersihan, para pedagang mengeluhkan kerusakan infrastruktur pada bangunan pasar pedagang lainya. Atap tempat berdagang dilaporkan bocor di sejumlah titik, memicu genangan air yang membuat akses jalan berlumpur serta licin saat hujan turun.
Kondisi tempat berjualan yang tidak nyaman berdampak langsung pada kelangsungan usaha pedagang. Omzet harian mereka merosot tajam akibat sepinya pembeli di lokasi baru. Di tengah penurunan pendapatan tersebut, para pedagang mengaku tetap diwajibkan membayar biaya retribusi pasar.
Para pedagang menyambut kedatangan Ayi Suhaya saat sidak dan berharap adanya pembenahan fasilitas. Pedagang meminta agar lapak yang tidak aktif segera dialihkan kepada pedagang lain, area yang kosong diisi agar menarik pembeli, serta stand yang rusak segera diperbaiki.
Menanggapi keluhan tersebut, Ayi Suhaya mendesak Pemkot Pasuruan, Disperindag, dan UPT Pasar Besar untuk segera mengambil langkah konkret tanpa beralasan menunggu anggaran. Ia menyoroti pentingnya kajian sosial dan akademis di lapangan sebelum kebijakan relokasi diterapkan.
Ayi Suhaya secara terbuka menyindir kinerja para pejabat eksekutif maupun legislatif agar menghindari budaya “3D” (Datang, Duduk, Duit) atau sekadar makan gaji buta tanpa aksi nyata. Kebijakan pemindahan pedagang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melalui kajian sosial dan akademik yang matang di lapangan.
“Komoditas buah-buahan ini membutuhkan tempat yang bersih dan higienis, tetapi lokasi dagangnya saat ini tidak layak. Kebijakan sebaiknya tidak diputuskan sepihak tanpa kajian yang mendalam,” ujar Ayi.
Selain mendesak perbaikan fasilitas, Ayi mendorong aparat penegak hukum, termasuk Polres Pasuruan Kota dan Kejari Pasuruan, untuk menelusuri pelaksanaan proyek fisik pasar tersebut. Ia menilai perlu ada pemeriksaan terkait kesesuaian pengerjaan dengan spesifikasi teknis guna mencegah potensi kerugian negara maupun kerugian bagi pedagang.
Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Pasuruan beserta instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai evaluasi relokasi maupun penanganan fasilitas di Pasar Besar.






