GMBI KSM Sangkapura Desak KONI Gresik Evaluasi Turnamen Olahraga di Bawean dan Pertanyakan Legalitas KOK

Redaksi

NEWS CAKRA, GRESIK — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura menyoroti maraknya penyelenggaraan turnamen olahraga khususnya sepak bola dan bola voli di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. GMBI mendesak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Gresik untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta memberikan penjelasan terbuka terkait legalitas dan fungsi Koordinator Olahraga Kecamatan (KOK).

Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menilai langkah evaluasi mendesak dilakukan menyusul masih adanya turnamen yang berujung pada keributan, bentrokan, atau perkelahian antarpemain maupun suporter.

Menurutnya, esensi utama kegiatan olahraga adalah mencari bibit dan bakat atlet, membangun sportivitas, mempererat silaturahmi, serta menciptakan kebersamaan di tengah masyarakat. Namun, jika pertandingan berulang kali memicu konflik antardusun atau antardesa, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pihak berwenang.

“Turnamen olahraga jangan sampai berubah menjadi tempat munculnya permusuhan antarwarga. Olahraga seharusnya menyatukan masyarakat, bukan menjadi pemicu konflik,” ujar Junaidi, Selasa (29/9/2026).

Selain masalah pengamanan pertandingan, Junaidi juga mempertanyakan efektivitas fungsi KOK di tingkat kecamatan, khususnya di Kecamatan Sangkapura dan Tambak. Ia berharap KOK tidak sekadar menjadi nama organisasi di atas kertas, melainkan benar-benar aktif mengoordinasikan aspek keamanan, sportivitas, dan keselamatan dalam setiap iven olahraga.

Lebih lanjut, GMBI KSM Sangkapura secara khusus mendesak KONI Kabupaten Gresik untuk transparan mengenai keabsahan dan dokumen pendirian KOK Sangkapura dan Tambak. Sejumlah poin yang dipertanyakan meliputi:

● Dasar hukum dan kewenangan pembentukan KOK di tingkat kecamatan.
● Keberadaan Surat Keputusan (SK) resmi penetapan pengurus KOK Sangkapura dan Tambak.
● Mekanisme pengangkatan, pelantikan, serta kesesuaian pengesahan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
● Kejelasan tugas, fungsi, dan kewenangan KOK dalam mengawasi atau mengoordinasikan kegiatan olahraga lokal.

Baca juga
DIDUGA Mark up Anggaran , SPPG TANJUNGSARI KREJENGAN JADI SOROTAN

“Kami meminta KONI Kabupaten Gresik membuka dan menjelaskan dokumen tersebut secara transparan agar masyarakat mengetahui secara jelas status organisasi serta dasar hukum KOK di tingkat kecamatan,” tegas Junaidi.

Dalam kesempatan yang sama, GMBI juga menyoroti orientasi dari penyelenggaraan berbagai turnamen di Pulau Bawean. Junaidi meminta agar pihak penyelenggara tidak menjadikan turnamen semata-mata sebagai kegiatan bisnis atau komersial, melainkan berfokus pada ruang pembinaan jangka panjang bagi atlet-atlet muda berbakat.

Kendati demikian, GMBI menegaskan bahwa penilaian terhadap orientasi turnamen tersebut harus berpijak pada fakta objektif serta klarifikasi langsung dari pihak penyelenggara.

Sebagai wilayah administratif Kabupaten Gresik, Pulau Bawean yang mencakup Kecamatan Sangkapura dan Tambak dinilai memiliki potensi besar dalam melahirkan atlet-atlet berprestasi. Oleh karena itu, GMBI KSM Sangkapura mendesak KONI Gresik dan instansi terkait untuk turun tangan mengevaluasi sistem penyelenggaraan pertandingan, standar pengamanan, penerapan regulasi, hingga mekanisme penanganan konflik.

“Ini bukan kritik untuk menjatuhkan pihak mana pun. Kami ingin olahraga di Bawean benar-benar menjadi sarana pembinaan prestasi yang sehat dan mempererat persaudaraan masyarakat,” pungkas Junaidi.

Hingga berita ini diturunkan, LSM GMBI KSM Sangkapura masih menunggu klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak KONI Kabupaten Gresik terkait fungsi, dasar pembentukan, serta legalitas KOK di Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak.

Penulis: Jn