Diduga Melenceng dari Izin, Tambang CV Mutiara Timur di Pasrepan Disoal

Redaksi
Oplus_16908288

PASURUAN, NewsCakra.com — Warga mengeluhkan aktivitas penambangan CV Mutiara Timur di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Penambangan tersebut diduga beroperasi di luar titik koordinat izin dan merusak sempadan sungai.

 

Lahan di Desa Lemahbang semula hanya difungsikan sebagai penampungan material (stockpile). Namun belakangan, alat berat tampak aktif melakukan pengerukan di lokasi tersebut hingga mendekati aliran sungai.

 

Berdasarkan dokumen IUP Operasi Produksi komoditas Sirtu seluas 46,61 hektare milik CV Mutiara Timur, lokasi resmi penambangan berada di Desa Galih, bukan Desa Lemahbang. Hal ini menguatkan indikasi adanya penambangan liar di luar wilayah izin (WIUP).

 

“Kami khawatir banjir dan tanah longsor terjadi kalau sempadan sungai terus digerus,” tutur salah seorang warga setempat, Rabu (7/10/2026).

 

Atas temuan ini, warga mendesak APH dan Dinas ESDM Jawa Timur segera melakukan sidak serta menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut.

Baca juga
Sembunyikan 10 Paket Sabu di Ikatan Gorden, Pengedar Lansia di Lumbang Pasuruan Diringkus Polisi
Penulis: GhanaEditor: Red