BENGKULU TENGAH,Newscakra.com – Kondisi jalan kabupaten yang menghubungkan wilayah Kota Bengkulu dan Bengkulu Utara, tepatnya di Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah, kini memprihatinkan. Jalan tersebut mengalami kerusakan parah hingga retak-retak dan nyaris amblas diduga akibat aktivitas penggalian siring gajah yang dilakukan oleh perusahaan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Kamis (23/04/2026), kerusakan terlihat hampir di sepanjang badan jalan. Lebar bahu jalan yang tersisa bahkan tidak sampai satu meter, sehingga sangat membahayakan pengguna jalan.
Jalan ini merupakan akses vital yang menghubungkan berbagai desa seperti Air Napal, Pematang Tiga, dan wilayah sekitarnya. Kerusakan ini diklaim masyarakat dan pihak desa sebagai dampak langsung dari kegiatan pengerukan siring gajah milik PT BIO yang dikelola oleh PT SIL, yang dilakukan untuk keperluan penanaman kelapa sawit.
Masyarakat setempat menyatakan kekhawatirannya, terutama jika turun hujan. Mereka takut struktur tanah yang sudah retak akan semakin labil dan menyebabkan longsor, yang berakibat fatal pada putusnya akses transportasi.
“Kami sangat khawatir jika jalan ini putus. Ini akan menghambat kami mengangkut hasil kebun dan menyulitkan anak-anak sekolah ke sekolah. Kami berharap Bupati Bengkulu Tengah bisa cepat tanggap menangani masalah ini,” ujar salah satu warga.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Desa Air Napal. Menurutnya, kerusakan jalan tersebut murni akibat aktivitas penggalian parit atau siring gajah yang dilakukan terlalu dekat dengan badan jalan.
“Ini jelas akibat parit gajah yang digali oleh PT BIO. Saya minta perusahaan segera memperbaiki jalan ini sebelum terjadi hal yang lebih buruk dan jalan benar-benar putus,” tegas Kades.

Pihak desa juga menegaskan bahwa sebelum melakukan penggalian, pihak perusahaan tidak melakukan koordinasi atau sosialisasi terlebih dahulu dengan pemerintah desa maupun masyarakat sekitar. Padahal, kondisi tanah di lokasi dinilai lembut dan berpasir sehingga sangat rentan terhadap amblesan.
“Mereka tidak ada koordinasi sebelumnya. Baru setelah terjadi keretakan dan memicu kemarahan warga, mereka baru sibuk meredam suasana,” tambahnya.
Lebih jauh, warga menilai aktivitas tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan bagian jalan. Pasal tersebut mengatur mengenai Ruang Manfaat Jalan (RuMaJa), Ruang Milik Jalan (RuMiJa), dan Ruang Pengawasan Jalan (RuWaJa) yang harus tetap aman dan tidak boleh diganggu konstruksi.
Faktanya di lapangan, galian siring gajah dibuat terlalu mepet sehingga aliran air hujan langsung masuk ke area galian secara terus-menerus, yang semakin menggerus struktur tanah di bawah jalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT SIL maupun Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah terkait penyebab kerusakan dan rencana perbaikan jalan tersebut. Warga berharap ada tindakan nyata dan tanggung jawab dari perusahaan terkait.






