Pandaan Darurat Narkoba, Polres Pasuruan Bekuk Pengedar dengan BB 118 Gram Sabu

Redaksi
Oplus_16908288

PASURUAN, newscakra.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Press Room Mapolres Pasuruan, Jumat (24/04/2026), polisi memaparkan penangkapan seorang pengedar besar asal Kecamatan Pandaan dengan barang bukti sabu seberat lebih dari satu ons.

 

Tersangka berinisial WNT alias BDT (41) tak berkutik saat petugas menyergapnya di pinggir jalan depan Perumahan Griya Pandaan, Desa Sumber Gedang, Rabu (11/03) silam.

 

Pengungkapan kasus ini tergolong unik. Keberhasilan petugas bermula dari kejelian Tim 3 Satresnarkoba saat melakukan patroli malam. Petugas mencurigai percakapan seorang pengunjung warung kopi yang menyinggung rencana transaksi narkoba.

 

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaan pelaku di kawasan Jalan By Pass Pandaan. Saat menyadari sedang dikuntit, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti untuk mengelabui petugas, namun aksi tersebut berhasil digagalkan.

 

Dalam penggeledahan yang dikembangkan hingga ke rumah tersangka dan rumah kerabatnya, polisi berhasil mengamankan total 118,287 gram sabu yang dikemas dalam tujuh plastik klip. Selain narkotika, petugas juga menyita:

1 unit timbangan elektrik (diduga untuk memecah paket sabu).

1 unit handphone (digunakan untuk komunikasi transaksi).

Bundel plastik klip kosong dan sendok plastik.

1 unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana transportasi pelaku.

 

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa tersangka WNT kini terancam hukuman berat. Mengingat jumlah barang bukti yang melebihi 5 gram, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Keberhasilan ini adalah buah kerja keras anggota dan dukungan informasi dari masyarakat,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Baca juga
Warga Pekon Padang Rejo Keluhkan Bau Menyengat Limbah Pabrik Tahu, Desak Dinas Terkait.

 

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungannya demi mewujudkan Pasuruan yang bebas narkoba. (*)

Penulis: Hum/RematEditor: Red