Bermodal Setoran Rp 2 Juta Perbulan untuk Pengamanan ,Tambang Ilegal Bebas Beroperasi Di Pringsewu

Redaksi

PRINGSEWU, Newscakra.com – Praktik dugaan pungutan liar berkedok “biaya pengamanan” pada aktivitas tambang galian C ilegal di Kabupaten Pringsewu, Lampung, mulai tersingkap ke publik. Salah seorang pemilik tambang ilegal yang tergabung dalam komunitas bernama “ASKAR” mengungkapkan adanya kewajiban setoran rutin sebesar Rp 2 juta per bulan.

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, setoran tersebut diserahkan langsung kepada ketua komunitas ASKAR, yang diidentifikasi Berinisial JY

“Saya sendiri setor Rp 2 juta setiap bulan kepada ketua komunitas ASKAR,” ujar narasumber tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2026).

Menurut pengakuan sumber tersebut, terdapat setidaknya 23 titik lokasi galian C ilegal di wilayah Pringsewu yang bernaung di bawah komunitas tersebut. Jika dikalkulasikan, dana yang terkumpul dari praktik ini mencapai angka yang signifikan setiap bulannya.

Ketika ditanya mengenai peruntukan dana tersebut, sumber tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti ke mana uang tersebut disalurkan oleh pihak pengurus. Ia hanya mendapatkan informasi bahwa uang tersebut dikumpulkan untuk kepentingan “biaya pengamanan” agar aktivitas pertambangan ilegal mereka tidak tersentuh hukum.

“Saya tidak tahu ke mana uang tersebut mengalir setelah dari tangan ketua (JY). Yang jelas, bagi kami, itu adalah biaya pengamanan agar usaha tetap berjalan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak komunitas ASKAR, khususnya JY, belum memberikan tanggapan resmi mengenai tuduhan pengumpulan uang tersebut.

Aktivitas galian C ilegal sendiri telah lama menjadi perhatian masyarakat Pringsewu. Selain merusak ekosistem dan lingkungan, praktik pertambangan tanpa izin ini kerap memicu konflik sosial dan kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan berat yang tidak teregulasi.

Pengakuan adanya “biaya pengamanan” ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi atau membiarkan praktik ilegal ini tetap beroperasi di wilayah hukum Pringsewu.

Baca juga
SURAT TERBUKA UNTUK BUPATI PRINGSEWU: HARGA DIRI DAERAH DIUJI, MENGAPA TAMBANG ILEGAL MASIH BERJAYA?

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi mendalam, memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam komunitas tersebut, serta menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin resmi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Penulis: Kaperwil LampungEditor: Red