Newscakra.com – Citra pelayanan publik Indonesia kembali ternoda oleh dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oknum aparat. Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) resmi melaporkan dua petugas Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta berinisial SDM (Silvester Donna Making) dan ST (Shefti Tarigan) ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Rabu (15/04/2026).
Kedua oknum tersebut diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang, perlakuan tidak manusiawi (dehumanisasi), serta upaya pemerasan terhadap tiga mahasiswa asing yang juga merupakan investor sah di Indonesia.
Laporan pengaduan diterima langsung oleh Fahrul Novry Azman, Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Pengendalian pada Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Ditjen Imigrasi. Selama dua setengah jam, tim Patnal mendalami keterangan para korban yang didampingi langsung oleh pengurus PPWI Nasional.
Para korban merupakan mahasiswa berprestasi yang tengah menempuh pendidikan di Yogyakarta. Mereka adalah Abdullah (Yaman) dan Qomar (Pakistan) dari Universitas Islam Indonesia (UII), serta Hamza (Pakistan) dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
Selain belajar, ketiganya mendirikan PT. Tigaminds International Ventures, sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengelola Sultaf Restaurant di Condong Catur, Sleman. Selama dua bulan beroperasi, usaha ini rutin membayar pajak Rp3,1 juta per bulan dan telah menyerap sedikitnya 10 tenaga kerja lokal.
Masalah bermula ketika korban mengajukan perubahan status dari Visa Study menjadi Visa Investor/Study agar bisa menyelesaikan kuliah sekaligus mengelola bisnis secara legal.
Alih-alih mendapatkan pelayanan prosedural, mereka justru diperlakukan sewenang-wenang. Oknum SDM dan ST diduga mencari-cari kesalahan administratif lalu mengancam korban dengan ultimatum keras: Bayar Rp150 juta per orang secara tunai (total Rp450 juta), atau dideportasi dan masuk daftar hitam (blacklist) selama 5 tahun.
Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang mendampingi langsung proses pelaporan, mengecam keras perilaku tersebut. Menurutnya, aparat imigrasi adalah wajah pertama negara yang dinilai oleh dunia internasional.
“Saya peringatkan dengan sangat keras: Berperilakulah sebagai aparatur negara yang bermartabat! Setiap tindakan dan ucapan Anda kepada warga asing adalah cerminan citra Indonesia. Jika Anda bertindak seperti bandit dan pemeras, maka dunia akan menilai Indonesia sebagai negara preman,” tegas Wilson.
Tokoh aktivis HAM ini menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pengkhianatan terhadap visi pemerintah dalam menarik investasi asing.
“Gila benar! Satu orang diminta 150 juta dengan ancaman deportasi. Ini adalah mentalitas kriminal yang berlindung di balik seragam. Bagaimana ekonomi bisa maju jika investor yang sudah menanamkan modal dan mempekerjakan rakyat justru dijadikan sapi perah? Saya minta Presiden Prabowo dan Dirjen Imigrasi bersihkan institusi ini. Aparat yang salah harus dipecat dan dipidana karena mereka perusak bangsa!” seru Wilson penuh emosi.
Para korban menegaskan bahwa seluruh legalitas usaha mereka sudah benar dan sesuai aturan Dinas Penanaman Modal setempat. Ranah audit investasi, menurut aturan, adalah wewenang BKPM, bukan menjadi alasan imigrasi untuk melakukan intimidasi finansial.
Meski telah menolak permintaan uang tersebut, korban mengaku terus diteror via telepon dan WhatsApp di luar jam kerja—mulai pagi hingga malam—untuk menagih uang tunai tersebut. Ketakutan akan kehilangan masa depan kuliah dan usaha mendorong mereka mencari perlindungan ke PPWI di Jakarta.
Setelah mendalami laporan, kini giliran Ditjen Imigrasi yang ditunggu langkah hukumnya. PPWI mendesak Direktorat Kepatuhan Internal untuk menjatuhkan sanksi tegas dan memberikan kepastian hukum bagi ketiga korban.
“Kami juga meminta agar permohonan visa mereka segera diproses. Jangan biarkan investasi hancur hanya karena ketamakan segelintir oknum. Kita tidak boleh membiarkan ‘bandit’ ini bercokol di institusi pelayanan,” tutup Wilson Lalengke.
Pertemuan di Ditjen Imigrasi berakhir pukul 14.30 WIB, dan masyarakat luas kini menanti apakah institusi ini berani menindak anggotanya demi menjaga kehormatan bangsa di mata dunia.






