MALANGG,Newscakra.com – Penantian panjang warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang, mulai menemui titik terang. Setelah berminggu-minggu tanpa kejelasan dari pejabat sebelumnya, Camat Sumawe yang baru , Nurul Huda S.Sos., akhirnya angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) biaya balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) di wilayahnya.
Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan masyarakat dan Kasi Pemerintahan (Kasipemb) pada Sabtu (2/5/2026), Nurul Huda menegaskan bahwa pungutan biaya balik nama SPPT tersebut tidak dibenarkan secara aturan.
Berdasarkan koordinasi tim pendamping warga dan media dengan pihak kecamatan, terungkap adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes) yang dijadikan dasar pungutan. Proses balik nama SPPT di Desa Kedungbanteng dipatok seharga Rp1.500.000 per bidang tanah, dengan rincian sebagai berikut:
|• Validasi tanda tangan Kepala Desa: Rp250.000
• Buka Letter C: Rp200.000
• Biaya Pemberkasan: Rp150.000
| Biaya Pengukuran: Rp400.000
• Biaya Materai: Rp50.000 (dan biaya administrasi lainnya).
Kebijakan ini dinilai sangat memberatkan masyarakat karena dipukul rata tanpa melihat luas bidang tanah. Pak Didik, selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Sumawe, menyatakan bahwa pihak desa tidak pernah melakukan koordinasi dengan kecamatan terkait penetapan biaya tersebut.
Keganjilan muncul saat pihak kecamatan tidak dapat menunjukkan fisik Perdes yang dimaksud. Alasannya, berkas tersebut diklaim telah dilimpahkan ke Inspektorat untuk diklarifikasi.
Namun, saat tim pendamping melakukan konfirmasi langsung ke pihak internal Inspektorat Kabupaten Malang, diperoleh jawaban mengejutkan bahwa berkas Perdes Desa Kedungbanteng tersebut belum diterima atau masuk di meja kerja mereka. Hal ini memicu dugaan adanya upaya menutupi dokumen hukum yang digunakan sebagai payung pungutan tersebut.
Camat Nurul Huda menyatakan telah menyampaikan permasalahan ini ke Inspektorat beserta barang buktinya. Sementara itu, tim pendamping hukum dan media akan terus mengawal kasus ini melalui dua jalur: Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Saber Pungli Polres Malang dan pemantauan di Inspektorat.
Beberapa rujukan hukum yang dilanggar dalam praktik ini antara lain:
1 . UU No. 28 Tahun 2009 Pasal 95 (PBB-P2): Menegaskan desa tidak memiliki kewenangan penuh dalam mengelola pajak daerah secara mandiri yang bersifat pungutan luar aturan.
2 .Perbup Malang No. 25 Tahun 2023: Tentang tata cara PBB-P2 yang menyatakan mutasi/balik nama SPPT seharusnya gratis.
3 .Permendagri No. 20 Tahun 2018 Pasal 23: Pungutan desa harus didasarkan pada Perda.
4 .UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 72: Pungutan tersebut bukan merupakan kategori Pendapatan Asli Desa yang sah jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Masyarakat menuntut agar dana yang telah dipungut segera dikembalikan dan oknum yang terlibat diberikan sanksi tegas berupa pemberhentian.
Jika dalam satu hingga dua minggu ke depan tidak ada perkembangan signifikan dari pihak berwenang di Kabupaten Malang, tim pendamping menegaskan akan segera melayangkan surat resmi kepada Ombudsman RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk mengusut tuntas praktik pungli birokrasi di tingkat desa ini.






