KOTA PASURUAN NewsCakra.com — Kebijakan mutasi dan rotasi 138 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan pada 30 April 2026 terus memancing diskusi publik. Pergeseran besar-besaran ini dinilai sah secara konstitusional selama berpegang teguh pada aturan perundang-undangan dan steril dari tunggangan kepentingan politik praktis.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menyebut langkah ini sebagai pola tour of duty untuk penyegaran organisasi. Namun, bagi pengamat, mutasi ini adalah ujian bagi implementasi nyata merit system di Kota Pasuruan.
Ketua Umum Cakra Berdaulat, Imam Rusdian, menegaskan bahwa rotasi jabatan harus dimaknai sebagai instrumen pembenahan birokrasi yang substantif. Mutasi yang sehat harus mampu memutus rantai patronase yang berpotensi mengendap di unit kerja tertentu.
“Mutasi jabatan itu sah dan wajar sepanjang tidak ada kepentingan politik. Rotasi harus menjadi alat untuk membersihkan birokrasi dari patronase, bukan justru memperkuat jaringan kekuasaan yang tidak sehat. Penting untuk memastikan jabatan diisi berdasarkan kompetensi, bukan kedekatan,” ujar Imam, Sabtu (02/05/2026).
Imam menekankan bahwa birokrasi tidak boleh menjadi ruang eksklusif. Meritokrasi harus memberi ruang bagi ASN berprestasi untuk naik, sekaligus menjadi mekanisme evaluasi bagi mereka yang kinerjanya jalan di tempat.
Senada dengan hal tersebut, aktivis Musa Abidin melihat penyegaran jabatan sebagai mekanisme check and balances untuk mencegah konsentrasi kekuasaan pada individu atau kelompok tertentu.
“Jika seseorang terlalu lama berada di satu posisi, potensi penyalahgunaan kewenangan semakin besar. Rotasi mencegah terbentuknya ‘zona nyaman’ yang berujung pada stagnasi bahkan penyimpangan,” jelas Musa.
Musa mengingatkan bahwa publik tidak akan menilai siapa yang duduk di kursi jabatan, melainkan apa yang dihasilkan oleh pejabat tersebut.
Bagi masyarakat, kesuksesan mutasi diukur dari kualitas layanan dasar yang mereka terima sehari-hari.
“Masyarakat tidak peduli siapa pejabatnya. Yang mereka peduli adalah: Apakah perizinan lebih cepat? Apakah air PDAM lancar? Apakah pendidikan lebih baik? Ukurannya adalah kinerja dan pelayanan, karena itu kami akan mengawal ketat kinerja 138 ASN yang baru dilantik ini,” tegas Musa.
Meski sah secara prosedural, Imam mengingatkan bahwa pengisian jabatan strategis harus diawasi ketat, terutama mengenai kesesuaian standar kepangkatan. Dalam sistem ASN, kualifikasi jabatan adalah aturan kaku yang tidak bisa diabaikan demi menjaga kepercayaan publik.
Mutasi 138 ASN di Kota Pasuruan kini menjadi ujian nyata bagi komitmen reformasi birokrasi daerah. Apakah langkah ini akan menguatkan profesionalitas atau justru mengulang praktik lama, sepenuhnya bergantung pada integritas pelaksanaan dan konsistensi pengawasan publik ke depan.






