Dugaan Pungli Berkedok Retribusi Resmikan Parkir Dadakan di Haul KH Abdul Hamid, Oknum Dishub Kota Pasuruan Dituding “Catut” Nama Mantan Kadis

Redaksi
Lokasi parkir tahunan di acara Haul (News Cakra)

PASURUAN NewsCakra.com – Keheningan dan kekhusyukan momentum Haul KH Abdul Hamid ke-45 ternoda oleh insiden dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan. Ketegangan meletus di kantong parkir dadakan sepanjang bibir Jalan Gajah Mada, usai dua oknum berseragam mendatangi pengelola parkir dan menuntut setoran retribusi tanpa dasar hukum yang jelas.

 

Aksi tersebut memicu protes keras dari para pengelola dan panitia parkir lokal hingga situasi sempat memanas di lokasi kejadian.

 

 

Salah satu panitia parkir musiman, Humpaka, menceritakan kronologi dan modus operandinya dengan penarikan tarif sepihak. Dua oknum mengaku pegawai Dishub berinisial BST dan BGS mendatangi lokasi dan meminta uang retribusi secara paksa dengan skema per petak: Rp30.000 untuk wilayah bagian selatan dan Rp50.000 untuk wilayah bagian utara.

 

Ia juga menduga kejanggalan dokumen tugas, saat ditantang oleh panitia parkir tahunan, kedua oknum tersebut gagal menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPT) penarikan retribusi. Mereka hanya menyodorkan berkas denah denah parkir resmi tanpa mencantumkan nama petugas pemungut.

 

Berkas yang ditunjukkan terhitung janggal karena bertanggal 12 Mei 2026 dan masih mencantumkan tanda tangan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Andriyanto, yang saat ini telah menjabat sebagai Kadiskominfotik Kota Pasuruan.

 

Humpaka menolak keras pembayaran tersebut karena selama lebih dari 5 tahun beroperasinya parkir tahunan Haul, tidak pernah ada penarikan retribusi resmi di titik tersebut. Terdesak oleh perlawanan warga dan panitia, kedua oknum langsung melarikan diri dari lokasi.

 

“Kalau lainnya ditarik dan memberi retribusi silahkan, tapi saya menolak,” ujarnya kepada awakmedia pada saat menemui dua oknum Dishub. Sabtu (22/08/26)

 

Baca juga
Laporan ke Ombudsman, Wagub LIRA Jatim Prediksi Hasilnya Bakal Sama dengan Praperadilan

Dugaan praktik culas memanfaatkan momen keagamaan ini menyisakan sejumlah pertanyaan besar yang mendesak untuk diklarifikasi oleh pihak berwenang, diantaranya:

 

1. Legitimasi Operasional: Apakah penarikan retribusi pada kantong parkir insidental Haul ini memiliki Payung Hukum (Perwali/Perda) resmi, atau murni manuver liar oknum demi keuntungan pribadi?

2. Keabsahan Dokumen: Apakah surat bertanda tangan mantan Kadis Dishub tersebut merupakan dokumen asli yang disalahgunakan, atau sengaja dipalsukan oleh oknum terkait?

3. Status Kepegawaian: Apakah BST dan BGS merupakan ASN/THL resmi Dishub Kota Pasuruan, dan tindakan apa yang akan diambil Inspektorat serta Walikota Pasuruan jika dugaan pungli ini terbukti?

 

Hingga berita ini diturunkan, tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan dan pihak Inspektorat guna menguji kebenaran dokumen serta menindaklanjuti keresahan warga.

Penulis: SaichuEditor: Red