PROBOLINGGO, Newscakra.com — Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Probolinggo kembali memicu keresahan publik. Sebuah kawasan pemukiman di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, ditengarai menjadi lokasi gudang penyimpanan solar ilegal, Sabtu (22/8/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasokan solar bersubsidi tersebut diduga berasal dari SPBU Nomor 54.672.21 di Desa Curahsawo, Kecamatan Gending. Dalam menjalankan aksinya, modus yang digunakan adalah mengoperasikan armada dump truck berwarna biru dan kuning dengan plat nomor polisi yang kerap diganti guna mengelabui petugas saat pengisian berulang.
“Ada gudangnya dan setiap hari armada bergantian masuk. Isu ini sudah meresahkan, tetapi sampai sekarang belum ada penindakan nyata dari aparat penegak hukum,” ungkap salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Ia menambahkan, lambannya penanganan memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai pembiaran oleh pihak berwenang. “Kami mempertanyakan apakah keberadaan gudang ini sengaja dibiarkan atau APH yang tutup mata,” tegasnya.
Dalam informasi yang berkembang di masyarakat, seorang berinisial “,ER” disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menjadi pengepul sekaligus koordinator armada atau penguasa gudang.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut tuntas rantai distribusi BBM tersebut, memeriksa legalitas aktivitas di Desa Sumberanyar, serta menindak tegas oknum yang terlibat.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi secara lugas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Hingga berita ini diunggah, Kanit Tipidter Polres Probolinggo belum memberikan keterangan resmi maupun respons saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dan sambungan telepon.






