Jejak Begal Sadis Moncel Berakhir, Polres Situbondo Ringkus Tiga Pelaku

Redaksi

Newscakra.com, SITUBONDO – Pelarian komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap meresahkan pengguna jalan di wilayah Situbondo akhirnya terhenti. Tim gabungan Polres Situbondo berhasil meringkus tiga pemuda yang dikenal sadis dan tidak segan melukai korbannya demi menguasai harta benda.

Keberhasilan ini merupakan buah kerja keras personel dari Unit Resmob Timur, Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo, serta Unit Reskrim Polsek Panji.

Kronologi Penangkapan: Berawal dari Kasus Curanmor

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Jangkar.

Pada Jumat (3/4/2026), polisi awalnya mengamankan seorang pemuda berinisial R (21) di Desa Jangkar atas dugaan curanmor. Namun, setelah dilakukan interogasi mendalam, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pembegalan di Jalan Moncel.

“Berdasarkan pengakuan R, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua rekan lainnya, yakni R (22) dan I (19), di hari yang sama. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Jangkar,” jelas AKP Agung Hartawan.

Aksi Sadis di Jalan Moncel

Berdasarkan catatan kepolisian, aksi kriminal mereka terjadi pada Senin dini hari, 2 Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Korbannya adalah Sandi Prayuda, warga Desa Klampokan.

Saat itu, korban yang sedang mengendarai Honda Vario 150 dipepet oleh ketiga pelaku yang berboncengan satu motor. Modus operandi yang digunakan tergolong sangat berbahaya:

Penendangan: Pelaku menendang motor korban hingga terjatuh.

Kekerasan Sajam: Salah satu pelaku membacok punggung korban menggunakan celurit.

Perampasan: Setelah korban terluka dan tak berdaya, para pelaku membawa kabur motor korban yang ditaksir senilai Rp21,5 juta.

Bukti Kuat yang Tertinggal

Baca juga
Matangkan Perencanaan Tahun 2026, FASKAD Panji Gelar Bimtek APB-Desa di Wisma Daerah Rengganis

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penangkapan ini didukung oleh alat bukti yang sangat kuat. Selain rekaman CCTV dan keterangan saksi, terdapat barang bukti fisik yang tertinggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat kejadian, yakni:

Satu buah sarung celurit.

Satu buah sandal sebelah kiri milik tersangka R (22).

Satu bilah celurit yang ditemukan di rumah pelaku.

Pakaian korban yang sobek dan hasil visum luka sabetan.

“Bukti-bukti ini sangat identik dengan keterangan yang kami himpun, sehingga para pelaku tidak dapat mengelak lagi,” tegas AKP Agung.

Imbauan Keamanan

Kini, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Situbondo dan terancam dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Menanggapi kejadian ini, Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk:

Meningkatkan kewaspadaan saat berkendara di malam hari, terutama di kawasan sepi.

Memanfaatkan layanan Call Center 110 (bebas pulsa) untuk melaporkan gerak-gerik mencurigakan atau keadaan darurat. (Sony)