Kasus Mayat Membusuk di Gumukmas Terkuak, Pelaku Ngaku Sakit Hati Sejak Masa Sekolah

Redaksi

JEMBER,Newscakra.com– Misteri penemuan sesosok mayat dalam kondisi membusuk di sebuah rumah kosong di Dusun Krajan, Desa Bagorejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian.

Seorang pemuda berinisial RA (23), warga setempat, diamankan setelah diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap korban MSA (21), warga Dusun Krajan, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad korban pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Jasad ditemukan oleh pemilik rumah, Jaswadi dan istrinya, Dian, saat mendatangi rumah yang telah sekitar dua minggu tidak ditempati.
Saat memasuki rumah, Dian mencium bau menyengat yang tidak biasa. Karena penasaran, ia kemudian memeriksa beberapa ruangan hingga menemukan sesosok jasad manusia dalam kondisi membusuk dan menghitam di area musala rumah tersebut.

“Saya masuk ke rumah untuk beristirahat dan mengambil air minum. Saat itu tercium bau menyengat seperti bangkai. Setelah saya cek ke ruang musala, ternyata ada mayat manusia,” ujar Dian.

Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada perangkat desa dan diteruskan ke pihak kepolisian. Petugas Polsek Gumukmas bersama tim terkait langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Kapolsek Gumukmas IPTU Edi Santoso, S.H., mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan mengarah kepada RA (23). Setelah diamankan dan diperiksa secara intensif, tersangka mengakui perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menghilangkan nyawa korban,” ungkap IPTU Edi Santoso.

Berdasarkan keterangan tersangka, motif pembunuhan diduga dipicu dendam lama yang telah dipendam selama bertahun-tahun. Tersangka mengaku sering menjadi korban perundungan atau bullying yang dilakukan korban bersama sejumlah temannya saat masih duduk di bangku Madrasah Ibtidaiyah sekitar tahun 2014 hingga 2016.

Baca juga
Modus Sedotan Warna-warni Gagal, Polres Situbondo Ringkus Dua Pengedar dan Sita 27,88 Gram Sabu

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka menjemput korban di rumahnya, kemudian keduanya menuju area persawahan di sekitar Jalan Candi Deres menggunakan sepeda motor masing-masing.

Di lokasi tersebut mereka sempat berbincang sambil merokok. Namun, pembicaraan kemudian mengarah pada persoalan masa lalu.

Tersangka mengaku korban kembali mengungkit dan mengejek dirinya sehingga memicu pertengkaran.
Dalam kondisi emosi, tersangka mengajak korban menuju sebuah rumah kosong. Setibanya di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, cekcok kembali terjadi hingga berujung aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tidak lagi bernapas, tersangka meninggalkan jasad korban di area musala rumah kosong tersebut sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Jasad korban baru ditemukan delapan hari kemudian setelah menimbulkan bau menyengat yang tercium saat pemilik rumah membuka bangunan yang sudah lama tidak ditempati tersebut.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami seluruh rangkaian kejadian dan melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal tentang tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penulis: IdhamEditor: Red