Sekjen Laskar Lampung: Perusahaan Perkebunan Wajib Penuhi Kewajiban 20% Tanpa Syarat Waktu

Redaksi

LAMPUNG , Newscakra.com – Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, S.H., menegaskan bahwa kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar minimal 20% dari total luas areal tetap mengikat secara hukum.

Penegasan ini disampaikan menyusul berkembangnya persepsi keliru di masyarakat yang menganggap kewajiban tersebut gugur bagi perusahaan yang terbit izin usahanya setelah 2 November 2020, termasuk pada kasus PT Perkebunan Nusantara IV (Regional VII) Unit Kerja Kelapa Sawit (UKKS) Padangratu.

Panji menjelaskan bahwa argumen yang mendasarkan pengecualian pada tanggal 2 November 2020 tidak memiliki landasan yuridis yang kuat. Menurutnya, kewajiban tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 25 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 45 Tahun 2019 yang hingga kini masih berlaku efektif.

“Kewajiban 20% ini tidak dibatasi oleh tanggal 2 November 2020. Permentan 45/2019 mulai berlaku sejak 21 Oktober 2019. Dengan demikian, seluruh Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang terbit setelah tanggal tersebut, termasuk setelah 2 November 2020, tetap tunduk pada ketentuan ini,” ujar Panji dalam keterangannya.

Panji menyoroti adanya kekeliruan penafsiran terhadap Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perkebunan Nomor B-437/KB.410/E/07/2023. Ia menegaskan bahwa Surat Edaran hanyalah instrumen administratif yang kedudukannya berada di bawah peraturan perundang-undangan.

“Berdasarkan asas lex superior derogat legi inferiori, surat edaran tidak dapat menghapus atau menyampingkan kewajiban yang diatur dalam regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023, serta berbagai Peraturan Menteri Pertanian terkait,” tegas Panji.

Menurutnya, fungsi surat edaran terbatas pada memberikan petunjuk teknis bagi pejabat pelaksana, bukan untuk menciptakan norma hukum baru atau mencabut kewajiban yang sudah ada.

Baca juga
Mudik Tenang Tanpa Waswas: Polres Pasuruan Buka Layanan Penitipan Motor Gratis di Mapolres dan Seluruh Polsek

Dalam pemaparannya, Panji juga merujuk pada Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 yang menegaskan bahwa pemegang HGU dengan luas 250 hektare atau lebih wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
Selain itu, ia menyoroti Perpres Nomor 62 Tahun 2023 yang diterbitkan jauh setelah tahun 2020. Regulasi ini justru memperkuat kebijakan distribusi 20% bagi masyarakat sebagai bagian dari Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

“Secara asas lex posterior (hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama), aturan terbaru justru mempertegas komitmen pemerintah terhadap hak masyarakat, bukan sebaliknya. Analisis yuridis ini menunjukkan bahwa tidak ada klausul pengecualian berdasarkan tahun terbit izin usaha dalam rezim regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Laskar Lampung berkomitmen untuk terus mengawal isu ini guna memastikan hak-hak masyarakat sekitar kebun terpenuhi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Penulis: Bang AinEditor: Red