BLORA, newscakra.com — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Blora, Dwi Jatmiko, resmi mengambil langkah hukum terkait tuduhan serius yang menyerang pribadinya di media sosial. Didampingi tim hukum, ia melaporkan sejumlah pihak ke Polres Blora atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik, Jumat (10/04/2026) malam.
Laporan resmi tersebut diterima oleh SPKT Polres Blora dengan nomor surat tanda terima laporan STTLP/145/IV/2026. Dwi Jatmiko melaporkan seorang wanita berinisial NHM serta beberapa akun media sosial TikTok yang dianggap sebagai sumber penyebaran fitnah tersebut.
Tindakan hukum ini diambil menyusul beredarnya konten video yang menuduh Dwi Jatmiko melakukan tindakan asusila, mulai dari pelecehan seksual, pemaksaan nikah siri, hingga tuduhan tidak bertanggung jawab atas kehamilan seseorang.
Dalam keterangannya usai melapor, Dwi Jatmiko secara tegas membantah seluruh narasi yang dibangun dalam video-video tersebut.
“Saya tegaskan bahwa semua berita yang beredar itu tidak benar dan murni fitnah. Kedatangan saya ke sini adalah untuk mencari keadilan dan membersihkan nama baik saya serta institusi yang saya pimpin,” tegas Dwi Jatmiko.
Pihak Dwi Jatmiko merasa sangat dirugikan secara moril maupun materil atas serangan digital tersebut. Ia menilai konten yang disebarkan telah melampaui batas kritik dan masuk ke ranah pembunuhan karakter.
Melalui laporan ini, ia berharap penyidik Satreskrim Polres Blora dapat segera bertindak tegas terhadap para pemilik akun dan pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Langkah pelaporan ini sekaligus menjadi pesan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap upaya-upaya provokasi yang tidak berdasar fakta di ruang digital.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian telah menerima seluruh bukti-bukti tangkapan layar (screenshot) dan rekaman video sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut. Redaksi masih menunggu konfirmasi dari pihak terlapor guna mendapatkan keterangan penyeimbang terkait perselisihan ini.






