KMF Apresiasi Polres Bengkulu Tengah Kabulkan Penangguhan Penahanan Nardi dalam Kasus OTT, Berharap Berakhir Restorative Justice

Redaksi

NEWS CAKRA, BENTENG — Komunitas Media dan Forum (KMF) menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih yang mendalam kepada jajaran Polres Bengkulu Tengah. Keputusan kepolisian mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nardi—yang tersangkut kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) senilai Rp 1,5 juta—dinilai sebagai langkah penegakan hukum yang humanis.

Koordinator KMF, Fahmi Dametri, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan keberpihakan Polri pada keadilan restoratif dan nurani masyarakat.

“Kami dari KMF mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Bengkulu Tengah, khususnya Bapak Kapolres dan jajaran penyidik yang telah mengabulkan permohonan penangguhan saudara kami Nardi. Ini bukti bahwa Polri senantiasa mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan dan penuh pertimbangan kemanusiaan,” ujar Fahmi Dametri, Rabu (24/09).

Lebih lanjut, KMF menaruh harapan besar agar Polres Bengkulu Tengah berkenan memfasilitasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Mengingat nilai kerugian yang relatif kecil, ditambah sikap kooperatif serta itikad baik dari yang bersangkutan, KMF meyakini pendekatan ini adalah jalan keluar terbaik.

● Menjunjung Solidaritas: Fahmi menegaskan bahwa KMF akan terus mengawal proses hukum dengan memberikan dukungan moril penuh kepada Nardi hingga tuntas.
● Pelajaran Berharga: Pihaknya juga mengimbau seluruh anggota komunitas dan rekan media lainnya untuk menjadikan peristiwa ini sebagai introspeksi agar senantiasa berhati-hati, mematuhi aturan, dan menjunjung tinggi etika dalam setiap aktivitas.

“Kami di KMF akan terus solid. Untuk teman-teman yang lain, mari kita jadikan ini suatu pelajaran berharga agar tidak terjerat dalam kasus yang sama. Patuhi aturan dan junjung tinggi etika,” pungkas Fahmi.

Baca juga
Diduga Tabrak Aturan, Oknum Kadus di Candiretno Pringsewu Rangkap Jabatan sebagai Ketua Gapoktan
Penulis: A.HRPEditor: Red