Limbah Cucian Mobil di Pasuruan Diduga Dibuang Langsung ke Sungai, Ekosistem Terancam Rusak

Redaksi
Oplus_131072

PASURUAN,Newscakra.com – Kelestarian lingkungan di wilayah Pasuruan kini menghadapi ancaman serius. Sebuah usaha pencucian mobil yang berlokasi di Jalan Sengonagung Nomor 88, Dusun Jewo, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diduga kuat membuang limbah operasionalnya langsung ke aliran sungai tanpa melalui proses pengolahan atau penyaringan terlebih dahulu. Praktik yang melanggar aturan ini memicu kekhawatiran luas akan terjadinya kerusakan ekosistem perairan yang semakin parah di kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media di lokasi, terlihat jelas saluran pembuangan dari tempat usaha tersebut mengalirkan air berwarna keruh langsung ke badan sungai. Air limbah yang mengandung sisa deterjen, residu oli, serta berbagai zat kimia berbahaya lainnya nyata mengubah kejernihan dan kualitas air sungai secara drastis. Kondisi ini diperkirakan tidak hanya perlahan mematikan hewan dan tumbuhan air, tetapi juga berpotensi menurunkan mutu air tanah yang menjadi sumber kehidupan utama bagi warga sekitar.

Foto : Sebelum adanya Perbaikan,Limbah Langsung Di Buang Ke Sungai

Saat dikonfirmasi, pemilik usaha mengakui adanya aliran limbah yang menuju ke sungai. Ia beralasan hal tersebut terjadi akibat kendala teknis pada fasilitas penyaluran limbahnya. Pihaknya juga menyebutkan bahwa perbaikan sedang dalam proses pengerjaan dan berjanji akan melakukan pengecekan rutin, Saat Ini Perbaikan sudah di Lakukan

“Terima kasih atas perhatian dan masukannya. Saat ini proses perbaikan saluran air sudah selesai dikerjakan, dan air bekas pencucian kini dialirkan langsung ke bak pengolahan agar dapat digunakan kembali. Kami juga akan terus melakukan pemantauan agar sistem tersebut berjalan dengan lebih baik. Kami harap klarifikasi ini dapat dimaklumi sebagai bentuk tindak lanjut nyata yang telah kami lakukan di lapangan.Seperti foto Yang Kami kirimkan ,Kami Sudahelakukan perbaikan,” ujar pemilik usaha saat ditemui di lokasi.

Baca juga
KCBI Jember Gelar Gebyar Kartini On The Street 2026, Dihadiri Ketua TP PKK Kabupaten Jember

Meskipun demikian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang berlaku, setiap pelaku usaha diwajibkan memiliki Sistem Pengolahan Air Limbah (SPAL) yang berfungsi dengan baik sebelum air buangan dialirkan ke saluran umum atau badan air. Alasan kerusakan teknis dianggap bukan pembenaran yang sah untuk membiarkan zat berbahaya mencemari lingkungan dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa adanya penanganan darurat yang layak.

Masyarakat sekitar pun kini mendesak adanya langkah nyata dari pihak berwenang. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan diharapkan segera melakukan pemeriksaan mendadak guna memberikan tindakan tegas, baik berupa sanksi administratif maupun pembinaan, agar aturan dapat ditegakkan dengan adil.

 Dokumentasi Pasca Perbaikan

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha di Pasuruan bahwa kegiatan ekonomi tidak boleh hanya berfokus pada keuntungan semata, melainkan juga wajib mengutamakan aspek pelestarian lingkungan demi kesejahteraan bersama dan keberlanjutan sumber daya alam.

Di sisi lain, diketahui bahwa selama terjadi gangguan teknis, kegiatan operasional pencucian mobil tetap berjalan dan limbah terus dibuang ke sungai secara sengaja. Padahal, seharusnya aktivitas usaha dihentikan sementara waktu hingga perbaikan tuntas dilakukan dan sistem pengolahan limbah berfungsi kembali dengan baik.

Guna memastikan masalah ini ditangani secara tuntas dan menyeluruh, tim awak media berencana untuk mendatangi dinas terkait dalam waktu dekat. Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan hasil temuan di lapangan secara resmi, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan dari dampak limbah usaha maupun industri berskala kecil.

Penulis: Rendra Editor: Red