PASURUAN, NewsCakra.com — Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bangil menolak atau menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO) permohonan cerai talak yang diajukan oleh Anas Mahfud bin Marja’i (51) terhadap istrinya, Sumiati binti Samiun (53). Perkara bernomor 1914/Pdt.G/2026/PA.Bgl tersebut diputus dalam persidangan elektronik (e-court) pada Senin (21/9/2026).
Kemenangan pihak Termohon (Sumiati) ini tidak lepas dari strategi pendampingan hukum oleh kuasa hukumnya, Yunita Panca Metrolina S, S.Sos., S.H.
Anas yang di dampingi kuasa hukum Fauziah, S.H., dalam permohonanya menuduh sang istri sering bersikap curiga, berbuat kasar, hingga mengusirnya dari rumah pada awal Januari 2026 setelah membina rumah tangga selama 27 tahun dan dikaruniai dua orang anak. Atas dasar itu, Anas memohon agar diberi izin mengikrarkan talak.
Namun, kuasa hukum Sumiati, membantah keras seluruh dalil tuduhan tersebut dalam jawaban dan duplik. Yunita Panca MS menegaskan bahwa Sumiati justru berusaha mempertahankan keutuhan rumah tangga. Sikap Sumiati yang mempertanyakan keberadaan suami semata-mata bentuk kepedulian seorang istri. Selain itu, pihak Sumiati mengungkapkan dugaan adanya pihak ketiga atau perselingkuhan dari pihak Pemohon.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim yang diketuai Dra. Hj. Hamimah, M.H. menilai bahwa gugatan cerai talak Pemohon tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023.
Sesuai aturan SEMA, perceraian dengan alasan perselisihan terus-menerus baru dapat dikabulkan jika suami istri telah berpisah tempat tinggal minimal 6 (enam) bulan. Dalam fakta persidangan, terbukti bahwa Anas dan Sumiati baru pisah rumah sejak 2 Januari 2026, sedangkan permohonan cerai didaftarkan pada 29 Juni 2026. Hal ini menunjukkan kurun waktu pisah rumah masih kurang dari 6 bulan dan tidak ditemukan fakta adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Majelis Hakim dalam amar putusannya, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) sekaligus membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” tutur Yunita.
Atas hasil putusan ini, perkawinan yang telah terbina sejak 31 Maret 1999 tersebut secara hukum masih tetap sah dan terjaga.






