SITUBONDO , Newscakra.com– Seorang warga asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, Arif Ainus Syams (43), resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Mapolres Situbondo, Kamis (28/05/2026). Laporan tersebut dilayangkan setelah upaya penebusan mobil miliknya yang digadaikan berakhir dengan kekecewaan.
Laporan resmi bernomor STTLPM/250.SATRESKRIM/V/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO ini menyeret pria berinisial J (50), warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, sebagai terlapor.
Perselisihan bermula pada Rabu (27/05/2026) malam sekitar pukul 19.30 WIB. Korban mendatangi kediaman terlapor untuk menebus unit mobil Nissan Grand Livina bernomor polisi N-1571-HB (warna hitam metalik).
Dalam transaksi tersebut, Arif mengaku telah menyerahkan total uang sebesar Rp50.000.000 dengan rincian:
• Transfer ke rekening istri terlapor: Rp24.000.000
• Pembayaran uang pengganti sewa: Rp6.000.000
• Pembayaran tunai: Rp20.000.000
Proses penyerahan uang tersebut bahkan disaksikan oleh perangkat desa setempat. Namun, setelah kewajiban finansial dipenuhi, unit kendaraan tidak kunjung diserahkan.
“Setelah uang diserahkan, saya meminta unit kendaraan tersebut. Namun, terlapor meminta saya menunggu karena kendaraan katanya sedang dalam perjalanan,” ujar Arif. Korban sempat menunggu hingga Kamis dini hari pukul 01.00 WIB, namun unit yang dijanjikan tak kunjung tiba.
Kuasa hukum korban, Lukman, S.H., menegaskan bahwa kliennya telah dipermainkan oleh terlapor. Menurutnya, tidak adanya unit mobil saat transaksi menunjukkan adanya iktikad buruk yang terencana.
“Ini murni tindak pidana penipuan dan penggelapan. Klien saya sudah memenuhi kewajiban pembayaran, namun unit tidak ada di lokasi. Sempat ada upaya penyelesaian kekeluargaan, namun terlapor justru tidak menunjukkan iktikad baik,” ujar Lukman.
Lukman berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini. Ia menekankan perlunya tindakan cepat agar memberikan efek jera bagi terlapor sehingga tidak ada lagi korban di masa mendatang.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Polres Situbondo saat ini tengah melakukan pendalaman. Terlapor diduga melanggar aturan terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan 486 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam waktu dekat, penyidik dijadwalkan akan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkara.






