Penuhi Permintaan KPK, Pelapor Siapkan Flashdisk Berisi Bukti Dugaan Korupsi Oknum DPRD Bondowoso

Redaksi

Newscakra.com, BONDOWOSO – Surat dari KPK berkaitan dengan respon atas laporan dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum DPRD Bondowoso mendapat perhatian serius dari Dr. Supriyono, pelapor. Pria yang berprofesi sebagai praktisi hukum ini mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti yang akan dilayangkan ke KPK sesuai permintaan dalam surat yang dia terima.

Menurutnya bukti-bukti tersebut sudah berada dalam sebuah flashdisk. Dia meyakini bahwa bukti yang ada di tangannya itu bisa menggambarkan kronologi bagaimana dugaan korupsi bisa terjadi di Kabupaten Bondowoso.

Dr. Supriyono berharap dengan adanya data atau informasi yang tersimpan di falashdsik itu, KPK bisa memberikan respon baik dengan menindaklanjuti laporannya. Seperti mengambil langkah-langkah taktis dalam melakukan penyelidikan sehingga dapat diketahui dengan pasti benar tidaknya dugaan korupsi di Bondowoso sebagaimana informasi yang dia terima.

“Sebagai bentuk memenuhi apa yang diminta oleh KPK berdasarkan surat yang saya terima,” ungkap Dr. Supriyono, Kamis (4/6/2026).

Untuk diketahui, sebelumnya Dr. Supriyono melaporkan oknum DPRD berinisial S ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan hand traktor di Kabupaten Bondowoso. Laporan tersebut dilayangkan bukan tanpa sebab. Pria lulusan Universitas Jember ini nekat mengambil langkah hukum itu setelah mendapat sejumlah data atau informasi. Termasuk pengakuan dari pihak yang merasa membayar sejumlah uang demi mendapatkan bantuan hand traktor tersebut.

Namun sayang, informan itu mengaku meski uang sudah dibayarkan hand tractor tak kunjung datang. Meski pun tidak semua warga yang membayar mengalami nasib yang sama. Ada juga warga yang mengeluarkan uang namun hand tractor benar-benar datang.

Nah dugaan aliran uang inilah yang kemudian dinilai oleh Dr. Supriyono ini sebagai tindak pidana korupsi. Dia merasa tidak layak jika seorang pejabat mendapatkan aliran dana dari bantuan yang memang seharusnya diturunkan untuk masyarakat. (Tim)

Baca juga
Perkuat Payung Hukum, Pemkab dan DPRD Bengkulu Utara Bahas Tiga Raperda Strategis