Satresnarkoba Polres Situbondo Bekuk 3 Pengedar dengan 4,21 Gram Sabu

Redaksi

SITUBONDO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Situbondo. Dalam operasi yang dilakukan, tiga orang yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan beserta barang bukti narkoba berupa tujuh paket sabu dengan berat total 4,21 gram.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar berinisial RAM (32), warga Panarukan. RAM ditangkap di wilayah Kelurahan Dawuhan saat hendak melakukan transaksi narkoba. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,2 gram.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan berdasarkan informasi dari RAM mengenai asal narkoba tersebut. Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak ke wilayah Panarukan dan berhasil mengamankan HW (35) di sebuah rumah di Pesisir Utara Kilensari. Dari tangan HW, petugas menyita barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,2 gram, satu plastik klip berisi sabu seberat 0,26 gram, dan satu plastik klip berisi dua paket sabu seberat 2,85 gram.

Tidak berhenti di situ, penyelidikan kembali dilanjutkan hingga akhirnya pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di Desa Kilensari Panarukan, petugas berhasil mengamankan satu tersangka lagi berinisial SH (37).

“Ada tiga tersangka yang berhasil kami amankan, yaitu RAM, HW, dan SH, dengan total barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,21 gram beserta barang bukti lainnya,” terang AKP Muhammad Luthfi.

AKP Muhammad Luthfi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Situbondo dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.

Baca juga
PERMAHI Desak Transparansi Kasus Narkoba dan Lencana Polri di Tol Lampung

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga Situbondo bersih dari narkotika,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Situbondo dan akan dijerat dengan pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Sony)