Sembunyikan 10 Paket Sabu di Ikatan Gorden, Pengedar Lansia di Lumbang Pasuruan Diringkus Polisi

Redaksi
Oplus_16908288

PASURUAN, NewsCakra.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menggagalkan peredaran narkotika di wilayah pelosok pedesaan. Seorang kakek berinisial SYR (63) diringkus petugas di kediamannya di Dusun Sumbersari, Desa Watu Lumbung, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

 

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba tersebut berlangsung pada Kamis (23/4/2026) sekira pukul 04.00 WIB dini hari. Guna memastikan aktivitas target operasi di kawasan lereng Pegunungan Bromo tersebut, polisi bahkan sempat menerjunkan personel untuk menyamar dan membaur di pemukiman warga setempat selama dua hari.

 

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat berkilah dan membantah keras keterlibatannya dalam pusaran bisnis gelap maupun penggunaan barang haram tersebut. Namun, berkat kejelian dan ketelitian petugas dalam menggeledah seisi rumah, pelaku akhirnya tidak berkutik. Petugas menemukan 10 paket sabu siap edar yang sengaja disembunyikan di dalam lipatan ikatan gorden jendela rumah tersangka.

 

“Dari hasil analisa dan evaluasi beberapa pengungkapan kasus narkotika sebelumnya, kami menemukan indikasi bahwa peredaran sabu mulai merambah masuk ke wilayah Kecamatan Lumbang. Setelah dilakukan pendalaman serta penyelidikan secara intensif di lapangan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam rumahnya,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono.

 

Dari hasil penggeledahan menyeluruh di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:

 

Narkotika: 10 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu (Metamphetamin) dengan total berat kotor 4,008 gram.

Alat Pendukung: 1 bendel plastik klip kosong dan 1 buah sekrop kecil yang dimodifikasi dari sedotan plastik.

Barang Elektronik & Pribadi: 1 unit telepon seluler (gawai) dan 1 buah dompet berwarna cokelat.

Baca juga
Jamin Stok Gas Melon Aman, Polsek Kraton Terjunkan Personel Pantau Pangkalan LPG di Asemkandang

Uang Tunai: Uang tunai sebesar Rp825.000,- yang diduga kuat merupakan uang hasil sisa transaksi peredaran narkotika.

 

Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa letak geografis Desa Watu Lumbung yang berada di kawasan pegunungan dengan akses jalan sulit tidak akan menyurutkan langkah kepolisian dalam memberantas narkoba. Pihaknya berkomitmen untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan siber maupun narkotika di wilayah hukumnya.

 

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke daerah terpencil sekalipun. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya laten narkotika,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini lansia tersebut beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara yang berat. (Humas Polres)

Penulis: RendraEditor: Red