LAMPUNG TIMUR ,Newscakra.com – Ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, kini dinilai sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan. Fenomena ini bukan lagi sekadar masalah sosial biasa, melainkan telah menjelma menjadi bahaya nyata yang menggerus moral dan mengancam masa depan generasi muda di wilayah tersebut.
Merespons situasi yang semakin memburuk ini, Tokoh Adat sekaligus Sekretaris DPD Laskar NKRI Lampung Timur, Pn. Gumattei Rajo, akhirnya angkat bicara dengan nada tegas dan keras. Ia menyoroti betapa rendahnya kesadaran sebagian pemuda serta lemahnya penanganan di lapangan yang justru membuat jaringan narkoba semakin leluasa beroperasi.
“Persoalan ini bukan hal sepele. Kita sedang menghadapi ancaman serius yang perlahan namun pasti memutus masa depan anak-anak dan pemuda kita. Kurangnya pemahaman serta kepedulian yang belum maksimal menjadi celah yang dimanfaatkan dengan licik oleh para pengedar narkoba,” tegas Pn. Gumattei Rajo.
Ia pun menekankan, penanganan masalah ini tidak bisa hanya diserahkan kepada satu pihak saja. Peran serta seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, tokoh adat, tokoh agama, hingga pemerintah daerah, sangat dibutuhkan untuk memperkuat edukasi serta pengawasan di lingkungan masing-masing. Tanpa langkah nyata dan gerakan bersama, ancaman ini dikhawatirkan akan semakin sulit dikendalikan.
Sependapat dengan hal tersebut, Fasilitator Kecamatan dari BNN Kabupaten Lampung Timur, Septina Apsari Dewi, A.Md., yang bertugas khusus untuk wilayah Labuhan Ratu, juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas lonjakan kasus yang terjadi belakangan ini. Melalui konfirmasi lewat sambungan telepon, Dewi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak tinggal diam.
“Melihat fakta bahwa penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Labuhan Ratu terus mengalami peningkatan, kami dari BNNK Lampung Timur sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Mari kita bergandengan tangan memerangi peredaran gelap ini hingga ke akar-akarnya,” ujar Dewi dengan tegas.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan pesan penting khususnya bagi para penyalahguna agar tidak takut mencari pertolongan. Menurutnya, penanganan narkoba tidak hanya melalui pendekatan hukum, tetapi juga kemanusiaan. BNN membuka peluang seluas-luasnya bagi mereka yang ingin pulih tanpa rasa takut.
“Bagi saudara-saudara yang sudah terjerat dan berniat berubah, jangan ragu untuk datang menjalani rehabilitasi di BNNK Lampung Timur. Kami menjamin tiga hal penting: pelayanan gratis, identitas dirahasiakan, dan yang paling penting, tidak dipidana. Kesempatan ini terbuka lebar demi keselamatan masa depan Anda,” jelasnya.
Di tengah situasi yang memanas dan mendesak ini, sorotan tertuju kepada Pemerintah Kecamatan Labuhan Ratu. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Camat Labuhan Ratu melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapatkan respon atau tanggapan apa pun. Sikap yang terkesan lambat dan bungkam ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat, padahal publik memahami betul fungsi dan peran strategis Camat di wilayah kerjanya.
Perlu diketahui, Camat memiliki peran krusial yang tugas dan fungsinya sangat nyata serta dapat diukur dalam penanganan masalah narkoba, antara lain:
1. Sebagai Koordinator Pencegahan:
Camat berkewajiban mengoordinasikan seluruh unsur di wilayahnya, mulai dari pemerintah desa/kelurahan, tokoh masyarakat dan adat, pihak sekolah, hingga Karang Taruna. Tujuannya agar upaya pencegahan berjalan serentak dan terencana, bukan bersifat insidental atau sporadis.
2. Penggerak Utama Sosialisasi dan Edukasi:
Ini merupakan peran paling krusial dan sering menjadi titik lemah jika tidak berjalan baik. Camat seharusnya menginisiasi penyuluhan rutin, menggandeng BNN, kepolisian, dan dinas kesehatan, serta menyasar sasaran utama seperti lingkungan sekolah, pemuda, dan wilayah yang berpotensi rawan. Minimnya sosialisasi berarti fungsi pencegahan tidak berjalan maksimal.
3. Fasilitator Program P4GN:
Camat bertugas mendorong terlaksananya Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Hal ini meliputi pembentukan relawan atau satgas anti-narkoba, mendorong terbentuknya desa/kelurahan bersih narkoba, serta mengaktifkan berbagai kegiatan positif bagi pemuda agar terhindar dari jeratan narkoba.
4. Pelaksana Deteksi Dini dan Pelaporan:
Camat harus memiliki kepekaan dalam mendeteksi wilayah rawan, mengumpulkan informasi dari masyarakat, serta berkoordinasi aktif dengan aparat keamanan setempat. Tugasnya bukan menindak secara hukum, melainkan memastikan informasi berjalan lancar dan tidak mandek di tengah jalan.
5. Pendorong Terciptanya Lingkungan Sehat:
Melalui kebijakan dan pendekatan sosial, Camat wajib mendorong keaktifan kegiatan olahraga, keagamaan, dan kepemudaan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ruang kosong atau waktu luang yang sering kali dimanfaatkan oleh jaringan narkoba untuk beraksi.
6. Sebagai Penghubung ke Pemerintah Daerah:
Camat adalah mata dan telinga pemerintah di tingkat kecamatan. Ia wajib menyampaikan kondisi riil di lapangan kepada Bupati atau Walikota, serta mengusulkan kebutuhan program atau dukungan anggaran. Jika Camat bersikap pasif atau lambat merespons, maka permasalahan di tingkat bawah tidak akan pernah terdengar dan terselesaikan di tingkat kebijakan.
Kembali pada pernyataan Tokoh Adat, Pn. Gumattei Rajo menegaskan bahwa kepemimpinan dan ketegasan Camat sangat dinantikan saat ini. “Jangan sampai negara atau pemerintah di mata masyarakat terlihat diam atau abai. Rakyat sudah bergerak, aparat penegak hukum siap, tinggal pemerintah kecamatan yang diharapkan memimpin langkah ini,” pungkasnya.
Situasi di Kecamatan Labuhan Ratu kini berada di persimpangan jalan. Sinergi antara tokoh adat, lembaga negara, dan masyarakat menjadi kunci utama agar ancaman narkoba tidak semakin meluas dan merusak tatanan kehidupan warga.






