Terkait Kasus Perselingkuhan Anggotanya ,M.Hatta Ketua BPD Talang Rasau Resmi Melayangkan Surat Kepada camat Lais

Redaksi

BENGKULU UTARA, Newscakra.com– Ketua BPD Desa Talang Rasau sekaligus Ketua BPD Provinsi Bengkulu, M. Hatta, pada Jumat (27/3) secara resmi mengajukan laporan terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu anggota BPD Talang Rasau kepada pihak Kecamatan Lais. Langkah ini diambil di tengah musim Idul Fitri sebagai bentuk komitmen untuk menjaga marwah lembaga BPD dan nama baik desa yang dinilai telah tercemar akibat perbuatan asusila tersebut.

Surat laporan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Lais, Suparmin, yang mewakili Camat Lais yang sedang tidak berada di kantor. Sebelumnya, Pemerintah Desa Talang Rasau telah menindaklanjuti kasus ini dengan menerapkan sanksi adat berupa denda dan sanksi tambahan kepada oknum anggota BPD berinisial LST beserta pasangannya. Namun, desakan kuat dari masyarakat menuntut adanya penanganan lebih jauh melalui jalur administratif.

“Mengingat yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan hal yang sama, masyarakat menginginkan penegakan hukum sesuai regulasi yang berlaku bagi perangkat dan anggota BPD,” tegas M. Hatta dalam keterangannya.

M.Hatta menjelaskan bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga, dengan meminta agar proses segera ditindaklanjuti oleh Camat Lais untuk kemudian diteruskan kepada Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata.

“Kami berharap ada tindakan tegas sesuai UU Desa dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat pihak tersebut telah melanggar kode etik serta adat istiadat desa,” tambahnya.

Menurut Hatta, sanksi adat yang telah diberikan merupakan kewenangan desa, namun status keanggotaan BPD berada dalam ranah wewenang kepala daerah. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar proses pemberhentian atau sanksi administratif lainnya segera dilaksanakan demi menjaga kondusivitas sosial di Desa Talang Rasau.

Baca juga
Polda Lampung Berduka, Tiga Polisi Gugur Saat Menggerebek Judi Sabung Ayam

Pihak Kecamatan Lais menyampaikan akan segera menyampaikan berkas laporan kepada Camat Venti Herlina, yang kemudian akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Kasus ini terus menjadi perhatian publik dan akan terus dipantau perkembangannya hingga keluar keputusan final dari pihak berwenang.

Tarmizi