PASURUAN NewsCakra.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (LSM AGTIB) secara resmi melayangkan somasi atau teguran terbuka kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasuruan, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pemeliharaan gedung kantor eks BPSDD.
Ketua Umum AGTIB, Samsul Arifin, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi mendalam di lapangan. Proyek yang disorot adalah pemeliharaan Gedung Kantor Eks BPSDD di Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, dengan nilai anggaran mencapai Rp199,6 juta.
Berdasarkan hasil investigasi AGTIB, pelaksanaan proyek yang berlangsung dari 21 November hingga 11 Desember 2025 tersebut terindikasi banyak penyimpangan.
“Kami menemukan indikasi kuat penggunaan material bekas yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, selama pekerjaan berlangsung, tidak tampak adanya pelaksana maupun pengawas di lapangan. Ini menunjukkan minimnya kontrol dari pihak terkait,” tegas Samsul Arifin.
Tak hanya soal teknis, AGTIB juga menyoroti fungsi hasil pekerjaan. Hingga saat ini, bangunan yang telah direhabilitasi tersebut dilaporkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Muncul dugaan bahwa proyek ini merupakan praktik “proyek desemberan”, yakni kegiatan yang dipaksakan di akhir tahun hanya demi menyerap sisa anggaran.
Sikap pihak dinas yang dinilai tertutup dan menghindari klarifikasi memicu AGTIB untuk menuntut transparansi penuh. Dalam somasinya, AGTIB memberikan waktu tujuh hari kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan tertulis.
Tuntutan tersebut meliputi pembukaan dokumen pelaksanaan kegiatan (RAB dan Kontrak Kerja), laporan progres fisik dan dokumentasi pendukung serta pertanggungjawaban atas penggunaan material dan hasil kerja yang tidak fungsional.
Arifin menegaskan bahwa jika somasi ini tidak diindahkan dalam waktu yang ditentukan, pihaknya tidak akan ragu untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Jika tidak ada iktikad baik untuk klarifikasi, kami akan segera melapor ke aparat penegak hukum (APH), mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tambahnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol sosial untuk memastikan keuangan daerah dikelola secara akuntabel dan transparan, serta menghentikan segala bentuk praktik yang berpotensi merugikan negara. Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKAD Kabupaten Pasuruan belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi tersebut.






