LBH Cakra Serahkan Bukti Perbaikan Pamsimas Desa Lamongan ke Kejari, Warning Keras Desa Lain: “Perbaiki atau Proses Hukum!”

Redaksi
Oplus_0

SITUBONDO,Newscakra.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra resmi menyerahkan Berita Acara Perbaikan proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Desa Lamongan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Senin (20/04/2026). Langkah ini menjadi babak baru sekaligus “alarm” bagi desa-desa lain yang masih membiarkan proyek serupa mangkrak.

​Ketua DPC LBH Cakra Situbondo, Nofika Syaiful Rahman (Opek), menegaskan bahwa penyerahan dokumen ini adalah bukti konkret bahwa kegagalan konstruksi bisa diperbaiki jika ada kemauan dari pemerintah desa.

​Poin Utama Penyerahan Berita Acara:

• ​Bukti Formil Perbaikan: Dokumen yang diserahkan membuktikan bahwa Pamsimas Desa Lamongan kini telah berfungsi dan manfaatnya sudah dirasakan langsung oleh warga.
• ​Standar Pembanding: Keberhasilan Desa Lamongan dijadikan LBH Cakra sebagai benchmark (tolok ukur) bagi Kejari untuk menindak desa-desa lain yang masih berdalih atas kegagalan proyek.
• ​Tembusan ke Inspektorat: Selain Kejari, dokumen ini ditembuskan ke Inspektorat Daerah untuk memastikan adanya audit sinkronisasi antara perbaikan fisik dan administrasi keuangan desa.

​Opek menyayangkan sikap abai sejumlah kepala desa yang masuk dalam daftar laporannya sejak Juni 2023 (Nomor: 071/LPR/LBH CAKRA/VI/2023). Ia menekankan bahwa itikad baik adalah satu-satunya jalan keluar sebelum aparat penegak hukum mengambil tindakan represif.

​”Hari ini kami tunjukkan bahwa perbaikan itu mungkin dilakukan. Jika Desa Lamongan bisa, kenapa desa lain tidak? Kami mendesak Kejari Situbondo segera memanggil para pihak yang proyeknya masih mangkrak. Jangan sampai hukum terlihat pincang karena membiarkan kerugian negara terus berlanjut tanpa pertanggungjawaban,” ujar Opek tegas di depan Gedung Kejari.

​Tuntutan Operasional LBH Cakra kepada Kejari Situbondo:

1 . ​Eksekusi Laporan: Meminta jaksa segera menaikkan status pemeriksaan terhadap desa-desa yang tidak menunjukkan progres fisik pasca-pelaporan.
2 . ​Audit Investigatif: Mendorong penghitungan kerugian negara secara total jika proyek Pamsimas terbukti gagal fungsi secara permanen.
3 . ​Ultimatum Pengembalian Kerugian: Jika perbaikan tidak dilakukan, LBH Cakra menuntut pengembalian anggaran ke kas negara secara utuh sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Baca juga
Peresmian Kantor Kaperwil Jatim Tiga Media Online: Langkah Strategis Menuju Jurnalisme Berkeadilan

​LBH Cakra memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Bagi mereka, proyek Pamsimas bukan sekadar soal infrastruktur, melainkan hak dasar rakyat atas air bersih yang dikorupsi oleh kelalaian dan ketidakpedulian birokrasi desa.

Penulis: YopyEditor: Red