PESAWARAN,Newscakra.com — Pemilik akun Facebook bernama Muallim Taher akhirnya memberikan klarifikasi terkait postingan yang sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial dan dianggap menyinggung adat istiadat setempat. Ia menegaskan bahwa konten yang diunggahnya sama sekali tidak mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), maupun upaya untuk menghina budaya atau adat apa pun.
Menurut Muallim Taher, kesalahpahaman terjadi karena adanya penafsiran yang sepihak dari pihak tertentu terhadap unggahannya. Ia memastikan bahwa sejak awal tidak pernah memiliki niat untuk merendahkan atau menyinggung kelompok manapun.
“Saya tegaskan, postingan ini tidak ada kaitannya dengan simbol budaya atau adat istiadat. Maknanya justru telah dipelintir sehingga menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat,” ujarnya, Senin (21/04/2026).
Postingan yang menjadi sorotan memuat kalimat “SUNTAN DIJUNJUNG SPAM”. Awalnya kalimat ini ditafsirkan berkaitan dengan simbol atau nilai adat tertentu. Namun, Muallim Taher menjelaskan bahwa kalimat tersebut sebenarnya merupakan bentuk kritik sosial dan pesan moral.
Ia mengungkapkan bahwa unggahan itu murni didasari oleh kekecewaan pribadinya terhadap sosok Dendi Ramadhona, yang diduga terlibat dalam tindakan korupsi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesawaran.
“Kalimat itu saya buat agar siapa pun yang mendapat amanah, apalagi yang membawa nama besar adat, dapat menjaga integritas dan tanggung jawabnya. Ini bukan penghinaan terhadap adat, tapi teguran bagi pemegang amanah,” jelasnya.
Lebih jauh, sebagai masyarakat Lampung yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat, ia mengaku mustahil untuk berniat menghina budayanya sendiri. Justru, ia merasa kecewa karena gelar adat yang disandang oleh Dendi Ramadhona dinilai telah dicorengkan melalui dugaan praktik korupsi tersebut.
Terkait adanya Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang masuk ke Polres Pesawaran pada tanggal 20 April lalu, Muallim Taher menduga bahwa laporan tersebut muncul karena adanya kepentingan tertentu. Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa isi postingannya murni kritik terhadap dugaan korupsi, bukan pelanggaran hukum terkait penistaan atau penghinaan adat.
Melalui klarifikasi ini, Muallim Taher berharap masyarakat dapat memahami konteks yang sebenarnya. Ia juga mengimbau publik untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang tidak jelas sumbernya, serta lebih bijak dalam menyikapi dan menyebarkan informasi di media sosial.






