DIDUGA PROYEK SILUMAN, PEMBANGUNAN IRIGASI DI PANARUKAN DISOROT LBH CAKRA

Redaksi
Foto : Yopi Saat Di Lokasi Kegiatan

SITUBONDO,Newscakra.com – Pembangunan saluran irigasi di Dusun Deje Gudeng, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, menjadi sorotan tajam LBH Cakra. Proyek ini diduga mencurigakan atau “proyek siluman” lantaran tidak dipasangi papan Informasi Proyek Sebagai identitas proyek, bahkan para pekerja di lapangan mengaku tidak mengetahui detail spesifikasi teknis pekerjaan.

Anggota LBH Cakra, Yopi Amiyansah, yang turun langsung melakukan pengecekan di lokasi pada Jumat (24/04/2026), menyebutkan pihaknya menerima aduan warga terkait aktivitas pembangunan Saluran Irigasi yang berjalan tanpa keterbukaan informasi.

“Kami cek ke lokasi, benar tidak ada papan proyek. Pekerja di lapangan juga tidak bisa menjelaskan panjang pekerjaan berapa meter dan kedalaman pondasi berapa. Ini rawan sekali dan Masyakat Sekitar Mempertanyakan Sumber Dana Tersebut,” tegas Yopi kepada awak media.

Menurut Yopi, kondisi tersebut jelas melanggar prinsip transparansi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap proyek yang menggunakan dana APBN maupun APBD wajib memasang papan informasi yang memuat nama kegiatan, volume pekerjaan, nilai kontrak, sumber dana, waktu pelaksanaan, hingga identitas pelaksana.

Fakta di lapangan menunjukkan ketidakjelasan tersebut. Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku hanya diperintah bekerja tanpa diberikan arahan teknis yang jelas.

“Saya nggak tahu ini proyek apa. Disuruh gali dan pasang batu saja. Panjangnya berapa, dalamnya berapa, saya nggak dikasih gambar atau penjelasan,” ungkapnya.

Yopi menilai, ketidakjelasan spesifikasi ini sangat berbahaya dan berpotensi merugikan keuangan daerah serta kualitas bangunan yang tidak sesuai standar.

“Kalau pekerja saja tidak tahu spek teknisnya, bagaimana mau menjamin mutu Pekerjaan saluran tersebut sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disetujui? Karena Di Lokasi Tidak Ada Papan Informasi Sehingga  warga Tidak Tahu Detail Petunjuk Teknis Pekerjaan Tersebut,” tambahnya.

Baca juga
Polres Pasuruan Klarifikasi Perihal Penggunaan Plat Nomor Dinas Lama

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Desa Peleyan maupun penyedia jasa belum memberikan konfirmasi resmi terkait proyek tersebut.

Menanggapi hal ini, LBH Cakra berencana melayangkan surat resmi kepada Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Situbondo untuk meminta dilakukan audit mendalam.

“Kami meminta dinas terkait segera turun lapangan dan menghentikan sementara pekerjaan ini sampai papan Informasi dipasang dan spesifikasi proyek dibuka secara publik. Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat,” pungkas Yopi Amiyansah.