Drama Eksekusi Grati: Pintu Gerbang Diderek Kendaraan Berat, Aset Rumah dan Mobil Disita, Pemilik Diberi Waktu 3 Hari Tebus 2,3 Miliar

Redaksi
Oplus_16908288

PASURUAN, NewsCakra.com — Proses eksekusi pengosongan rumah mewah milik Hj Nurwati di Jalan Raya Danau Ranu, Desa Sumber Dawesari, Kecamatan Grati, berakhir dramatis. Meski sempat diwarnai aksi pingsannya pemilik rumah dan perlawanan keluarga, eksekusi tetap berjalan dengan pengosongan seluruh aset isi rumah hingga penyitaan unit kendaraan. Kamis (07/05/2026).

 

Ketegangan memuncak saat tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Bangil yang dikawal ketat aparat gabungan TNI-Polri serta tim De Lawfirm melakukan upaya paksa untuk masuk ke area objek eksekusi.

 

Sejak pukul 10.00 WIB, suasana di depan gerbang yang digembok rapat terasa mencekam. Hj Nurwati yang bertahan di dalam pagar terus meneriakkan keberatan atas nilai lelang asetnya sebesar Rp1,4 Miliar yang dianggap jauh di bawah harga pasar senilai Rp5 Miliar.

“Appraisal yang bagaimana yang menentukan limit rumah saya? Tolong dengarkan jeritan rakyat kecil, jangan semena-mena!” teriak Hj Nurwati sebelum jatuh pingsan akibat syok berat melihat gembok pintu pagar jebol dan segera dilarikan ke RSUD Grati menggunakan ambulans.

Pasca evakuasi medis pemilik rumah, petugas akhirnya menderek paksa pintu gerbang menggunakan kendaraan berat. Tim eksekusi juga terpaksa mendobrak pintu dan jendela rumah karena pihak keluarga enggan menyerahkan kunci.

 

Kuasa hukum pemilik rumah, Budi Arianto, S.H., M.H., sempat melayangkan nota keberatan agar eksekusi ditunda mengingat pihaknya tengah menempuh jalur Kasasi di Mahkamah Agung (Perkara No. 26/2025). Namun, Panitera PN Bangil, Tarjanto, menegaskan bahwa eksekusi tetap dilaksanakan karena risalah lelang dari KPKNL sudah sah secara hukum dan sertifikat telah beralih nama kepada pemenang lelang.

 

Mediasi yang berlangsung alot hingga pukul 15.00 WIB akhirnya melahirkan kesepakatan antara pihak keluarga dan pemenang lelang, Agisatya. Pihak pemenang lelang memberikan ruang bagi keluarga untuk membeli kembali aset tersebut.

Baca juga
Tiga Tahun "Jalan di Tempat", LBH Cakra Situbondo Tantang Keberanian Polres Situbondo Usut Dugaan Korupsi Dishub Situbondo

 

“Atas dasar kemanusiaan, kami sepakati nilai buy back sebesar Rp2,3 Miliar. Kami beri tenggat waktu selama 3 hari sejak surat pernyataan ditandatangani. Namun, prosedur pengosongan hari ini harus tuntas,” jelas Hitsam Nuril kuasa hukum dari pemenang lelang.

 

Pantauan di lapangan, hingga berita ini diturunkan, proses pengosongan masih terus berlangsung. Sejumlah truk dikerahkan untuk mengangkut barang-barang berharga dari dalam rumah. Tak hanya perabot, aset bergerak berupa mobil milik keluarga juga ikut dievakuasi dari lokasi sebagai bagian dari proses penyitaan pengosongan.

 

Kini, nasib rumah mewah tersebut berada di ujung tanduk. Keluarga Hj Nurwati harus berpacu dengan waktu selama 72 jam ke depan untuk menyediakan dana Rp2,3 Miliar guna merebut kembali hak milik atas rumah bersejarah mereka.

Penulis: RemadEditor: Red