PASURUAN, NewsCakra.com — Narasi “perdamaian” yang dibangun secara masif oleh sejumlah media terkait kasus dugaan penganiayaan siswa di Yayasan Al Hasani, Kecamatan Nguling, kini terbantahkan. Fakta terbaru mengungkap bahwa klaim “hubungan harmonis” yang digaungkan pihak pelaku bertolak belakang dengan sikap keras keluarga korban yang tetap menuntut keadilan.
Sebelumnya, media lensapubliknews.com dan metronusanews.id secara agresif menuding pemberitaan kritis terhadap yayasan sebagai “narasi palsu” dan mengklaim persoalan telah selesai secara kekeluargaan.

Dalam sejumlah pemberitaan yang diduga kuat sebagai upaya pembersihan nama baik, oknum pendidik berinisial Q, yang diduga sebagai pelaku penganiayaan mengklaim bahwa dirinya telah dimaafkan oleh pihak keluarga.
“Saya dan keluarga sudah mendatangi santri berinisial B ke rumahnya untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf. Alhamdulillah, pihak keluarga santri sangat legowo dan kami sudah saling memaafkan,” klaim Q dalam kutipan berita yang beredar.
Namun, pernyataan tersebut segera dipatahkan oleh Tulus Liviyanto, kakak dari korban BG (9). Melalui pesan suara (voice note) yang diterima redaksi pada Selasa (05/05/2026) pukul 21.48 WIB, Tulus menegaskan bahwa kunjungan tersebut tidak menghapus tuntutan keluarga atas sanksi bagi pelaku.
Keluarga korban merasa narasi damai yang beredar di publik merupakan upaya penggiringan opini yang menyesatkan. Bagi mereka, memaafkan sebagai sesama manusia adalah satu hal, namun membiarkan pelaku kekerasan tetap mengajar adalah hal lain yang tidak bisa ditoleransi.
“Kami tidak pernah benar-benar menerima (perdamaian secara hukum/instansi). Tidak ada kata damai sebelum pelaku diberhentikan dari tempat mengajar di Yayasan Al Hasani,” tegas Tulus dengan nada bicara yang bergetar menahan kecewa.
Penolakan keras ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk membungkam kasus ini melalui narasi “damai prematur” tanpa adanya sanksi administratif yang tegas dari pihak yayasan.
Sikap keluarga korban yang berani bersuara ini kini berbalik menjadi sorotan terhadap integritas media yang sebelumnya menyerang jurnalisme kritis. Publik kini bertanya: apakah media-media tersebut melakukan verifikasi langsung kepada keluarga korban, atau sekadar menjadi “corong” kepentingan pihak yang memiliki kekuatan?
Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), wartawan wajib mengungkapkan fakta secara utuh. Mengabaikan penolakan keluarga dan hanya mengangkat narasi yang menguntungkan institusi adalah bentuk pelanggaran etika dan pengabaian terhadap penderitaan korban.
Dugaan penganiayaan terhadap BG, murid kelas 4 yang dilaporkan ditampar dengan buku absensi berkali-kali hingga dijambak, bukan perkara sepele yang bisa selesai hanya dengan berjabat tangan. Ini adalah persoalan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi insan pers di Pasuruan: Media bukan alat pencuci dosa. Pers yang kehilangan keberpihakan pada korban akan kehilangan kepercayaan publik. Keluarga korban tetap teguh pada pendiriannya: Pecat pelaku atau jalur hukum tetap berjalan. (*)






