Aktivitas Tambang Ilegal di Blitarejo Pringsewu Terus Beroperasi, APH Diduga Lakukan Pembiaran

Redaksi

PRINGSEWU ,Newscakra.com – Aktivitas pertambangan Galian C yang diduga ilegal di Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, hingga kini masih beroperasi bebas. Meski telah berlangsung cukup lama dan menjadi sorotan masyarakat, praktik penambangan yang disinyalir tanpa izin resmi tersebut terkesan kebal hukum dan tidak tersentuh tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (1/6/2026), aktivitas pengerukan material dengan menggunakan alat berat masih berlangsung masif. Truk-truk pengangkut hasil tambang pun hilir mudik tanpa hambatan, seolah aktivitas tersebut telah mendapatkan “lampu hijau” dari pihak-pihak terkait.

Informasi yang dihimpun dari warga setempat dan sejumlah pelaku usaha menyebutkan bahwa operasional tambang tersebut diduga kuat tidak memiliki legalitas yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Nama pengusaha berinisial “D” disebut-sebut sebagai pihak yang menjalankan bisnis tambang tersebut.

Warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan tambang ilegal ini. Mereka menilai bahwa berlanjutnya aktivitas tersebut merupakan bukti nyata adanya pembiaran yang dilakukan oleh aparat setempat.

“Kami heran, aktivitas ini sudah sangat terlihat, alat beratnya ada, dampaknya nyata, tapi kenapa seolah-olah tidak terlihat oleh aparat? Apakah memang ada pembiaran? Ini sangat merugikan lingkungan dan tidak adil bagi pelaku usaha yang patuh pada aturan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat kini mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dan institusi kepolisian untuk segera menghentikan sikap diam mereka. Warga menuntut adanya tindakan nyata berupa penertiban dan penyegelan terhadap seluruh aktivitas galian C yang tidak memenuhi syarat perizinan.

“Kami tidak melarang orang berusaha, tapi ikuti aturan. Jika memang tidak punya izin, seharusnya ditindak. Jangan ada kesan tebang pilih atau pembiaran yang berlarut-larut. Ke mana APH selama ini?” tegasnya.

Baca juga
LSM Pasuruan Geruduk Polres: Bongkar Dugaan Mafia Oplosan LPG di Bangil dan Cium Aroma Kebocoran Informasi!

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun langkah konkret dari pihak kepolisian maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Sikap bungkam dari otoritas terkait ini semakin memperkuat spekulasi publik mengenai adanya perlindungan atau pembiaran terhadap praktik tambang ilegal di wilayah Blitarejo.

Publik kini menanti ketegasan aparat dalam menegakkan supremasi hukum. Apakah tambang ilegal ini akan tetap beroperasi dengan leluasa, atau akan ada tindakan tegas yang benar-benar memberikan efek jera bagi para pelakunya?

Penulis: Kaperwil LampungEditor: Red