Polres Pasuruan Gulung Pelaku 3 Kasus Menonjol: Dari Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun

Redaksi
Oplus_16908288

PASURUAN, newscakra.com – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus kriminalitas menonjol yang meresahkan warga. Keberhasilan ini dipaparkan langsung dalam kegiatan press release yang digelar di Lapangan Mapolres Pasuruan pada Jumat (5/6/2026).

 

Tiga kasus yang berhasil dibongkar tersebut meliputi aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pencurian dengan pemberatan (curat) rumah kosong, serta penganiayaan berat menggunakan senjata airsoft gun.

 

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan dan kerja keras penyidik untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Pasuruan.

 

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Seluruh tersangka dalam perkara ini berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

 

1. Kasus Curas: Jambret Maut di Jalan Raya Pandaan–Beji

Kasus menonjol pertama adalah penjambretan berdarah yang terjadi pada Rabu, 5 November 2025, di Jalan Raya Pandaan–Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan.

Identitas Tersangka: MC alias R (31), warga Dusun Klagen, Desa Sebani, Kecamatan Pandaan.

Waktu Penangkapan: Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya.

Modus Operandi: Tersangka memepet sepeda motor korban yang baru saja pulang dari Pasar Pandaan. Tersangka kemudian menarik paksa kalung emas yang dipakai korban hingga korban terpelanting dari motornya dan meninggal dunia.

Barang Bukti: Satu lembar nota pembelian kalung emas milik korban.

Ancaman Hukuman: Tersangka dijerat Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga
DPO Kasus Edelweis Diringkus: Kedok 'Surat Damai' Oknum LSM Bongkar Praktik Pengelabuan Hukum

 

2. Kasus Curat: Pembobolan Rumah di Tutur Menggunakan Kunci T

Kasus kedua melibatkan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus membobol rumah yang terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur.

Identitas Tersangka: IN (36), warga Dusun Curah Tutur, Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur.

Modus Operandi: Tersangka masuk ke rumah korban secara diam-diam dengan cara mencongkel jendela. Ia kemudian merusak rumah kunci sepeda motor korban menggunakan kunci letter T. Namun, saat hendak membawa kabur motor lewat pintu belakang, aksinya dipergoki oleh korban hingga kendaraan terjatuh. Tersangka langsung diringkus warga.

Barang Bukti: Dua buah kunci letter T, kunci sepeda motor, tas selempang, pakaian tersangka, serta dokumen kendaraan milik korban.

Ancaman Hukuman: Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

 

3. Penganiayaan Berat: Penembakan Gotri Airsoft Gun di Prigen

Kasus ketiga yang tak kalah menyita perhatian adalah aksi penganiayaan berat (anirat) menggunakan senjata airsoft gun yang terjadi pada 15 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Wisma Senopati, wilayah Pesanggrahan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Identitas Tersangka: SZPJ (33), seorang wiraswasta asal Desa Menturus.

Waktu Penangkapan: Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Jawa, Kelurahan Mangkujayan, Kabupaten Ponorogo.

Kronologi & Motif: Peristiwa dipicu oleh perselisihan pribadi terkait bisnis. Korban mendatangi tersangka untuk meminta uang ganti rugi sebesar Rp500 ribu karena pelayanan anak buah tersangka dinilai kurang memuaskan bagi tamu korban. Cekcok tersebut berujung pada tindakan brutal tersangka yang menembak korban.

Dampak pada Korban: Korban ditembak menggunakan airsoft gun jenis Glock 19 berisi peluru gotri berukuran 4,5 milimeter sebanyak 7 kali tembakan yang mengenai perut, dada, bahu, dan pipi kiri. Hingga kini korban terluka serius dan harus menjalani operasi akibat gotri yang masih bersarang di pipi kirinya.

Baca juga
Gerak Cepat Polres Situbondo, Pengedar Sabu di Banyuglugur Berhasil Diringkus

Barang Bukti: Satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian. Adapun senjata Glock 19 yang dibeli seharga Rp3 juta di Surabaya tersebut saat ini masih dalam pencarian (DPB) karena dibuang oleh pelaku ke Sungai Brantas, Kota Mojokerto.

Ancaman Hukuman: Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

Kegiatan konferensi pers tersebut berjalan dengan tertib dan kondusif, turut dihadiri oleh Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, serta jajaran tim penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. (Hum)

Penulis: GhanaEditor: Red