Sebar Data Pribadi Tanpa Izin, Oknum Wartawati Dilaporkan Polisi

Redaksi

PASURUAN, newscakra.com — Aksi penyebaran data pribadi dan foto tanpa izin di media sosial serta grup percakapan WhatsApp berujung ke ranah hukum. Seorang oknum yang mengaku sebagai wartawati berinisial IL resmi dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

 

Laporan polisi tersebut dipicu oleh aksi terlapor yang diduga secara masif menyebarkan identitas pribadi korban, meliputi nama lengkap, alamat rumah, hingga foto pribadi tanpa persetujuan. Tak hanya itu, terlapor juga disinyalir mengelola grup WhatsApp yang difungsikan sebagai wadah untuk menyebarkan narasi-narasi sepihak.

 

Perwakilan keluarga pelapor, Saichu, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil lantaran tindakan oknum tersebut dinilai sudah melampaui batas etika dan hukum.

 

“Tindakannya sudah di ambang batas. Karena itu, kami resmi mengambil jalur hukum dan melaporkan kejadian ini atas dasar UU ITE. Saya berharap jajaran Polres Pasuruan Kota dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara tegas,” ujarnya kepada awak media, Minggu (26/7/2026).

 

Saichu menegaskan, kendati profesi pers dilindungi oleh undang-undang, hal tersebut tidak berarti seseorang bisa berbuat sewenang-wenang dan merasa kebal hukum. Setiap warga negara, termasuk oknum yang mengatasnamakan jurnalis, wajib tunduk pada koridor hukum yang berlaku.

 

“Pers memang dilindungi undang-undang, tetapi ada batasan-batasan etis dan hukum yang mengatur. Jika sudah masuk ranah pelanggaran hukum, itu menjadi wewenang kepolisian untuk menindak. Marwah institusi Polres Pasuruan Kota harus dijaga, jangan sampai kalah oleh aksi oknum yang arogan,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa sikap dan rekam jejak terlapor selama ini dinilai tidak mencerminkan profesionalisme seorang insan pers. Pihaknya berharap aparat penegak hukum bergerak cepat untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera.

Baca juga
Polres Situbondo Ringkus Pelaku Perampasan Kalung Anak: Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

 

Sebagai informasi, praktik penyebaran data pribadi (doxing) dan pemanfaatan foto tanpa izin di ruang siber dapat dijerat dengan dua payung hukum utama:

 

Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 UU ITE (UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016): Melarang kegiatan mentransfer, memindahkan, atau menyebarkan Informasi/Dokumen Elektronik milik orang lain secara melawan hukum. Ancaman sanksinya berupa pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.

 

Pasal 67 UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Mengatur sanksi pidana atas pengungkapan dan penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.

 

Pihak pelapor dan masyarakat berharap Polres Pasuruan Kota dapat bergerak cepat memproses laporan ini demi mengentikan kegaduhan dan menegakkan kepastian hukum serta memberikan perlindungan data pribadi bagi warga negara.

Penulis: Red