Dugaan Penyalahgunaan Dana PKH Nenek Eti Terkuak, Pengakuan Terduga Tak Sesuai Data Transaksi

Redaksi

SITUBONDO, Newscakra.com – Dugaan penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) milik Nenek Eti mulai menemui titik terang. Terduga pelaku berinisial AM mengakui pernah bertransaksi menggunakan kartu penerima manfaat, namun keterangannya tidak sinkron dengan data transaksi di rekening.

Kasus ini berawal dari keluhan Nenek Eti yang tidak menerima bantuan sesuai haknya. Setelah ditelusuri keluarga, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) miliknya diketahui berada di tangan Ketua Kelompok PKH berinisial HW.

Persoalan sempat dibahas di Kantor Desa Semambung. Saat itu HW mengaku telah menyerahkan kartu kepada pendamping PKH berinisial M. Namun faktanya, M sudah pindah tugas sejak 2020 sehingga tidak pernah menerima kartu tersebut.

Petunjuk baru muncul setelah keluarga melakukan pengecekan rekening koran dan riwayat transaksi. Hasilnya mengarah pada AM yang diduga terlibat pencairan dana bantuan.

Saat dikonfirmasi, AM mengaku hanya menemukan kartu ATM di sebuah pos desa dan melakukan dua kali transaksi. Namun data mutasi rekening menunjukkan dana dicairkan berkali-kali sejak 2024 hingga 2026.

Selisih antara pengakuan AM dan data transaksi memunculkan dugaan keterlibatan pihak lain dalam pencairan dana bantuan tersebut.

Hadari yang mengawal kasus ini menegaskan proses hukum akan terus dilanjutkan hingga semua pihak yang terlibat terungkap.

“Kami menghormati pengakuan yang disampaikan, tetapi kasus ini tetap akan kami kawal sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Selasa (23/6/2026).

Sementara itu, Kuasa Hukum LBH CAKRA, Muhidin, S.H., memastikan laporan kasus ini segera disampaikan ke Polres Situbondo.

“Kami pastikan laporan akan segera masuk ke Polres Situbondo agar perkara ini diusut secara jelas dan transparan,” ujarnya.

Muhidin juga mengimbau pendamping PKH lebih aktif mengedukasi dan mengawasi penerima manfaat agar tidak menyerahkan KKS maupun PIN kepada pihak lain.

Baca juga
Waka Humas SMA 1 Panji Klarifikasi Isu Pengeluaran Siswa: "Pemberitaan Tidak Berimbang"

Ia turut mengingatkan agen penyalur bantuan agar tidak melayani pencairan jika identitas pencair tidak sesuai data penerima manfaat.

“Jika nama dan identitas tidak sesuai KTP penerima, jangan dicairkan. Pastikan yang menerima bantuan adalah pemilik hak yang sebenarnya,” tegas Muhidin.

Menurutnya, ketelitian agen dan pengawasan pendamping menjadi kunci mencegah penyalahgunaan bantuan sosial terulang kembali.