Dana Portal Truk Pasir Desa Tirtomoyo Diduga Lenyap, Tidak Masuk PAD

Redaksi

MALANG ,Newscakra.com – Pemerintah Desa Tirtomoyo, Kecamatan Ampelgading, bersama pihak terkait resmi menarik portal pembatas jalan yang selama ini menghentikan truk pasir. Penarikan disaksikan warga pada Kamis (25/6/2026).

Portal tersebut beroperasi sejak 2014. Tokoh masyarakat dan perwakilan pemilik armada sebelumnya sepakat, dana yang terkumpul dari portal akan disetor ke Pendapatan Asli Desa (PAD).

Portal dipasang untuk menekan kerusakan jalan, debu, dan kebisingan akibat lalu lintas truk pasir setiap hari. Setelah mediasi panjang antara warga, penambang, dan pemerintah desa, disepakati beberapa poin:

1. Truk pasir boleh melintas siang dan malam sesuai kebutuhan.
2. Wajib menutup bak, tidak melebihi muatan, dan kecepatan maksimal 30 km/jam.
3. Pengusaha menyisihkan dana Rp15.000 per truk untuk perawatan dan perbaikan jalan desa.
4. Dibentuk tim pengawas warga untuk memastikan aturan dijalankan.

Kepala Desa Tirtomoyo menyambut kesepakatan itu. “Penarikan portal bukan berarti kami kalah. Ini solusi bersama. Warga dapat akses lancar, aktivitas ekonomi tetap jalan dengan aturan jelas,” ujarnya.

Warga juga menilai positif. Dengan tarif Rp15.000 per truk, PAD desa seharusnya bertambah, sementara aktivitas warga seperti antar-jemput anak sekolah dan distribusi hasil pertanian tidak lagi terhambat. Warga berharap APH rutin berpatroli untuk menindak pelanggaran kesepakatan.

Sejak 2014 hingga 2026, tidak ada laporan penggunaan dana portal yang jelas. Warga resah dan mengadukan hal ini ke Tim Investigasi Negara. Jika tidak ada klarifikasi, warga siap melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Berdasarkan hitungan warga:

– Per hari : 15 truk x Rp15.000 = Rp225.000
– Per bulan : Rp6.750.000
– Per tahun : Rp81.000.000
– Total 12 tahun (2014–2026) : Rp972.000.000

“Angka itu dikelola oknum dan hilang tanpa kejelasan,” kata narasumber. Warga mendesak pihak yang terlibat dalam rantai pengelolaan dana segera memberikan laporan. Kasus ini kini dalam pengawasan Lembaga Investigasi Negara.

Baca juga
Buntut Penggerebekan Pasangan Bukan Muhrim, Ketua BPD Talang Rasau Desak Camat dan Bupati Bertindak Tegas

Jika terbukti disengaja oleh oknum perangkat desa, tindakan itu bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan negara dan diduga merupakan penyalahgunaan wewenang.

Pasal yang diduga dilanggar:

1. KUHP Pasal 415 : Penyalahgunaan jabatan untuk menggelapkan uang.
2. Permendagri No. 20 Tahun 2018 : Pengelolaan Keuangan Desa.
3. UU Tipikor Pasal 12e: Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan.

Tim Investigasi Negara meminta semua pihak duduk bersama dan segera memberikan laporan jelas terkait polemik Dana Portal di Desa Tirtomoyo.